Pemda Harus Perangi Miras

Hukum | Rabu, 18 Januari 2012 - 11:05 WIB

JAKARTA (RP) - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, hingga pemerintah daerah dan DPRD untuk tidak menghentikan upaya memerangi minuman keras.

Pernyataan Menag itu terkait evaluasi atas Perda Miras yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jadi, saya harap semua pihak mulai dari masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah dan DPRD tetap berupaya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa meminum minuman keras itu tidak baik untuk kesehatan, pikiran, dan juga tentu bisa memberikan dampak negatif. Terutama, perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan perilaku negatif yang bisa meresahkan masyarakat,’’ ungkap Suryadharma di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (17/1).

Menteri yang juga Ketua Umum PPP itu berharap seluruh masyarakat tidak terpaku pada aturan-aturan formal.

Artinya, meskipun Perda Miras sudah dibatalkan, namun hal itu bukan berarti masyarakat bisa miras secara bebas.  

‘’Kita jangan terpaku aturan formal. Sekarang kita kembalikan pada logika kita. Ketika kita melarang anak kita minuman keras, apakah perbuatan kita melanggar hukum” Ketika guru mengatakan pada muridnya melarang minuman keras,  apakah guru melanggar hukum? Ketika lama melarang umatnya minuman keras,’’ katanya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook