KASUS SUAP PENANGANAN PEKARA DI MA

KPK Dalami Peran Istri Nurhadi

Hukum | Selasa, 17 Desember 2019 - 22:13 WIB

KPK Dalami Peran Istri Nurhadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aliran suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga mendalami peran istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida.

Sebelumnya nama Tin pernah muncul pada persidangan perkara suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK pernah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan uang Rp 1,7 miliar.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya pasti akan mendalami pihak-pihak yang terlibat kasus Nurhadi. "Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kami baru sampai tahap itu, " katanya di KPK, Selasa ( 17/12).

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akrab disapa dengan panggilan Alex itu menegaskan, KPK membutuhkan bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat suap kepada Nurhadi. "Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," ujar Alex

Alex menambahkan, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Tin Zuraida. Selain itu, bisa saja KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.

Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait penanganan perkara. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook