Komnas PA Utus Perwakilan Temui Adit

Hukum | Selasa, 17 Desember 2013 - 17:07 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian di wilayah Riau segera menangkap ibu dari Adit (7) yang diduga menganiaya bocah tersebut. Dia menyatakan perlakuan ibu Adit sudah masuk tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

"Meski itu ibunya, tapi kalau sudah aksi penganiayaan dan kekerasan, ini harus diselesaikan secara hukum," kata Arist saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa, (17/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Arist menyatakan akan mengutus perwakilan Komnas Perlindungan Anas di wilayah Riau untuk mengunjungi Adit. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kasus itu sampai diselesaikan pihak kepolisian.

Dia menyatakan tidak boleh ada celah kasus keji itu berhenti di tengah jalan. Polisi, kata dia, harus menyelesaikan kasus itu hingga ke meja persidangan.

"Perwakilan kami akan awasi terus. Jangan sampai dihentikan. Ini anak-anak, dia juga butuh keadilan," tandas Arist. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook