Modus Korupsi Dana Desa, Laporan Fiktif

Hukum | Minggu, 17 November 2019 - 14:55 WIB

Modus Korupsi Dana Desa, Laporan Fiktif
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korupsi di level desa semakin marak. Berdasar data Indonesia Corruption Watch (ICW), 2015 hingga 2018 ada 252 kasus korupsi terkait dengan anggaran desa.

Aktivis ICW Egi Primayogha menjelaskan, jumlah kasus terbanyak terjadi pada 2017 dan 2018, yakni 194. Sedangkan 2015 sampai 2017 ada kenaikan cukup besar. Dari 22 kasus pada 2015 menjadi 48 kasus pada 2016, lalu 98 kasus pada 2018.


Dia menyebutkan beberapa modus. ”Di antaranya, penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan, dan suap,” ujarnya.

Jumlah kepala desa yang tercatat kena kasus korupsi juga semakin banyak. Egi menyebutkan, sedikitnya 214 kepala desa harus berurusan dengan kasus korupsi. Perinciannya, 15 kepala desa pada 2015, 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018. Kondisi itu membuktikan bahwa semakin banyak kepala desa berani bermain anggaran.

Walau korupsi terjadi di level desa, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit. ”Total pada 2015–2018 negara merugi Rp 107,7 miliar akibat korupsi anggaran desa,” terang Egi.

Hal itu lebih mengkhawatirkan lagi lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menemukan masalah dalam penyaluran dana desa. ”Penyaluran dana desa tidak berdasar data yang mutakhir,” katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook