KORUPSI BANSOS SUMUT

2 Pekan, 120 Saksi Diperiksa

Hukum | Selasa, 17 November 2015 - 11:11 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Mendalami penyidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos 2012-2013. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari Kesbangpol Linmas Sumut, Senin (16/11).

Hal disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri. Dia menyebutkan pemeriksaan untuk dua tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pudjo Nugroho dan  Kepala Kesbangpol Linmas Sumut, Edi Sofian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan aula Lantai II Gedung Kejari Medan. “Ada 15 yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Keseluruhan saksi dari Kesbangpol Linmas Sumut,” ungkap Samsuri kepada wartawan, kemarin sore.

Pemeriksaan yang dilakukan selama dua pekan ini, penyidik Kejagung akan memeriksa saksi sebanyak 120 orang saksi. Samsuri menyebutkan pemeriksaan saksi ini, meliputi pengajuan, verifikasi hingga pencarian dana bansos. “Pemeriksaan saksi meliputi pemerima bansos melalui camat dan LSM. Jadi, akan melakukan pemeriksaan terhadap penerima bansos, yakni LSM dan penyalurnya dari pihak kecamatan atau camatnya sendiri,” jelasnya. Namun, Samsuri tidak tahu camat-camat mana saja akan diperiksa.

Samsuri mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi sejak, Selasa (10/11) hingga Jumat (20/11) mendatang. Kemudian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dijadwalkan selama dua pekan di Kota Medan. Tidak tertutup kemungkinan, akan dilakukan pengeledahan kembali untuk mencari barang bukti baru lagi dalam kasus ini.

Diketahui, pemeriksaan ini untuk mencari indikator keterlibatan antara Pj Wali Kota Pematang Siantar dengan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana bansos, yang merugikan negara mencapai Rp2,2 miliar. “Itu berkaitan semuanya. Dari situ bisa dilihat diindikator keterlibatannya antara tersangka,” jelas Samsuri tanpa memberikan secara detail nama-nama saksi yang dimintai keterangan di Kejari Medan.

Dengan itu, penyidik ingin mengetahui aliran dan penerima dana bansos yang dikeluarkan.”Dari bawahan (anak buah Edi Sofian) diketahui nanti itu semuanya,” katanya.

Tim Penyidik Kejagung melakukan sejumlah agenda penyidikan di Kota Medan. “Penyidik di Medan selama dua pekan saya ketahui sesuai dengan laporan dari Kejagung. Intinya, untuk melengkapi berkas perkara penyidik berada disini (Medan,red),” jelasnya.

Samsuri tidak menampik, penyidik akan terus melakukan penggeledahan kembali di sejumlah kantor instansi milik Pemprov Sumut, selama proses penyidik dan alat bukti baru diperlukan untuk melangkapi berkas perka milik dua tersangka itu.

Selanjutnya, pemeriksaan saksi dan pengeledahan dilakukan penyidik dari gedung bundar Jakarta itu. Untuk melengkapi berkas perkara milik dua tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Ketua tim penyidik perkara bansos dan hibah Sumut, Victor Antonius, menjelaskan, tim ini akan memeriksa sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Selain itu, tim juga akan memeriksa para penerima dana bansos.

“Tim masih berada di Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut sampai Sabtu mendatang,” ujar Victor di Jakarta, Senin (16/11).

Dikatakan memang tim penyidik untuk saat ini masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi. Karena itu, rencana pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Sofyan, pada pekan ini ditunda.

Victor mengatakan, pemeriksaan Gatot dan Eddy akan dilakukan pekan depan. “Dijadwalkan lagi awal pekan depan untuk kedua tersangka,” kata Victor.

Disampaikan Victor, kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar.  Gatot sendiri statusnya masih menjadi tahanan KPK, sedang Eddy menyusul baru pekan lalu dimasukkan ke sela tahanan Kejaksaan Agung.(gus/sam/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook