JAKARTA (RP) - Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap pengaturan quota daging impor, Lutfhi Hasan Ishaag (LHI) sedang kebingungan. Mereka tampaknya kesulitan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) yang harus dihadirkan pada persidangan pekan depan.
‘’Tim kuasa hukum LHI M Assegaf mengatakan ada beberapa saksi a de charge yang dihadirkan, termasuk diantaranya seorang warga negara Rusia. Yang dari Rusia itu terkait pembelian rumah,’’ ujarnya. Saksi itu harus dihadirkan pada Kamis pekan depan (21/11). Padahal saksi sendiri mengatakan kedatangannya ke Indonesia 24 November.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Gusrizal tidak mengabulkan permintaan LHI. Gusrizal tetap meminta agar kuasa hukum LHI mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan sejak awal. Harus diupayakan hadir pada tanggal tersebut (21/11). ‘’Sebab sebelum 10 Desember perkara ini harus sudah diputus,’’ ungkapnya.
Assegaf mengatakan masih berupaya mendatangkan saksi dari Rusia itu. Sebab dia bisa meringankan LHI terhadap dakwaan pencucian uang. Saksi tersebut memiliki data-data otentik bahwa sejumlah rumah yang dituduhkan dipunyai LHI itu memang dia yang membeli.
Assegaf tak bisa menjelaskan apa hubungan antara saksi dari Rusia tersebut dengan LHI. ‘’Sehingga tiba-tiba bisa disebut sebagai pemilik rumah yang dituduhkan sebagai pencucian uang LHI. Setahu saya mereka berdua besanan,’’ ungkapnya. Tunggu saja nanti dipersidangan, ujar LHI saat dikonfirmasi perihal hubungannya dengan WN Rusia itu.
Kesulitan lain yang tengah didapati Assegaf ialah hakim tidak mengabulkan permintaan membesuk LHI hari ini (17/11). Status terdakwa memang tahanan kami. ‘’Tapi masalah pembesukan itu menjadi kewenangan pihak Rutan. Kalau Rutan mengizinkan ya silakan, kalau tidak ya harus dipatuhi,’’ ujarnya.
Assegaf mengatakan selama ini sudah pernah mengajukan permohonan besuk di luar jadwal. Namun tidak pernah diizinkan dengan alasan harus seizin hakim. Meski dijelaskan demikian, Gusrizal tetap bersikukuh semua tergantung pihak Rutan.
Versi Assegaf kunjungan diluar jadwal itu perlu dilakukan untuk koordinasi dengan LHI siapa saja saksi meringankan yang harus dihadirkan. Persidangan LHI sendiri memang sudah memasuki tahap akhir. Pemeriksaan keterangan saksi jaksa sudah berakhir. Agenda sidang Senin (18/11) ialah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak LHI.
Saksi ahli yang bakal dihadirkan kuasa hukum LHI ialah pakar hukum pidana. Sayangnya, Assegaf masih merahasiakan saksi yang dimaksud dengan alasan belum final. Pada persidangan setelah itu LHI dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge. Dan setelah itu mantan Presiden PKS ini menghadapi tuntutan jaksa. Assegaf yakin kliennya tidak akan dituntut tinggi seperti Fathanah meskipun LHI berstatus penyelenggara negara. Keyakinan itu didasarkan bahwa dalam perkara ini Fathanah hanya perantara yang membawa-bawa nama kliennya.(jpnn/gun)