MK Dinilai Setengah Hati Jalankan Perpu

Hukum | Minggu, 17 November 2013 - 06:22 WIB

JAKARTA (RP) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri menilai bahwa hakim konstitusi bersikap setengah hati dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian tersebut diungkapkan Taufiq setelah mengetahui bahwa MK masih melanjutan pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi melalui pengumuman terbuka di website resmi MK.

“Padahal Selasa kemarin (12/11) KY dan MK sepakat membahas pembentukan tim perumus Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan kode etik. Cuma yang kita sesalkan seharusnya Dewan Etik ini ditunda dulu. Jangan dijalankan,” kata Taufiq dalam diskusi yang bertajuk ‘Wibawa MK Terjun Bebas’ di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Taufiq mengaku heran terhadap sikap MK yang masih tetap melanjutkan pembentukan Dewan Etik. “Saya tidak habis fikir. Alasan MK bahwa Dewan Etik tersebut dibentuk untuk menunggu MKHK dibentuk, jadi sifatnya sementara. Tapi nanti Dewan Etik ini bisa jalan bersama dengan MKHK. Ini membingungkan,” pungkas Taufiq.

Dia juga memperingatkan bahwa langkah MK tersebut dapat menimbulkan masalah baru di tengah kondisi MK yang masih belum membaik. Salah satu masalah tersebut adalah terkait pertanggungjawaban MK tentang alokasi dana untuk menggaji para anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Dalam hal ini, Taufiq mengkaitkan soal gaji tersebut dengan tidak adanya dasar konstitusional soal Dewan Etik itu. “Pertanggungjawaban keuangan untuk gaji anggota Dewan Etik seperti apa" Menteri Keuangan (Menkeu) mau memberi dasar kemana kalau di Undang-Undang (UU) saja lembaga itu tidak ada?” ujar dia.

Menurut dia, perpu sudah cukup baik dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK karena perpu melibatkan pihak lain dalam pengawasan hakim yang disebut sebagai ‘wakil tuhan’ tersebut. “Perpu ini sudah bagus karena MKHK sekretariatnya tidak di MK, Istana, juga tidak di Kemendagri atau Kemenkopolhukam. Tapi di KY agar tetap objektif ,” papar Taufiq.

Selain itu, dia juga memberikan saran kepada MK agat tidak melanjutkan pembentukan Dewan Etik tersebut hingga terbentuk MKHK. “Anggota panitia seleksi (pansel) ini dijadikan saja tim perumus kode etik dan MKHK, tidak masalah kok. Paling lambat 1 minggu semua sudah selesai dan masyarakat sudah punya alamat pengaduan hakim,” imbuhnya.

Pansel Dewan Etik telah mengumumkan lowongan penerimaan anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi melalui website MK. Lowongan pansel yang terdiri dari Laica Marzuki, Slamet Effendy Yusuf, dan Aswanto tersebut akan berakhir hingga 28 November 2013 pukul 16.30 WIB. (dod)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook