JAKARTA (RP) - Ketua MK Mahfud MD ogah menanggapi pernyataan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono. Priyono mengaku terzalimi karena tak dimintai pendapat oleh MK saat menyidangkan uji materi UU Migas tapi BP Migas langsung dibubarkan.
"Tak ada tanggapan. Memangnya BP Migas siapa?" ujar Mahfud MD dalam pesan singkat kepada wartawan Sabtu (17/11).
Menindaklanjuti pernyataan Mahfud, Jurubicara MK, Akil Mochtar menegaskan, MK memang tidak perlu mengundang lembaga bentukan pemerintah tersebut.
"Biar saja. Dia (Priyono) kan nggak ngerti beracara di MK. Kalau dia ngerti, dia jadi Ketua MK bukan Kepala BP Migas," tutur Akil Mochtar.
Menurut Akil, pengujian UU itu hanya pemerintah dan DPR yang diminta untuk memberikan keterangan. Lagipula, lanjut Akil, jika ingin menjadi saksi dalam uji materiil itu tergantung pemerintah. "Jadi ya terserah pemerintah yang mau diajuin siapa. Yang kami uji itu kan norma UU yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," tutur Akil.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (rmol)