Gaji Karyawan Eks BP Migas Tetap

Hukum | Sabtu, 17 November 2012 - 10:09 WIB

JAKARTA (RP) - Wakil Menteri ESDM Rudy Rubiandini menegaskan bahwa karyawan eks BP Migas setelah resmi dibubarkan oleh MK tidak perlu khawatir kesejahteraannya terganghu. Sebab, mereka akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama,"Seluruh gaji, tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas tetap sama," ujarnya

Sebelumnya dikalangan internal, ada isu kemungkinan jumlah karyawan akan dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji. Rudi menegaskan, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan,"Nggak usah khawatir, pemerintah pasti jamin," tegasnya

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekadar catatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa BP Migas harus dibubarkan karena dianggap inkonstitusional. Pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.

Meski demikian, kontroversi terbitnya Perpres 95 tahun 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi BP Migas ternyata terus berlanjut. Salah satu pihak penggugat UU Migas Hasyim Muzadi menilai, terbitnya perpres sebagai respon pemerintah atas putusan MK terkait migas beberapa hari lalu itu, justru tidak akan banyak memperbaiki keadaan menyangkut perminyakan di Indonesia.

Indonesia, menurut dia, masih akan terus bergantung pada pihak asing. Hal itu terjadi jika keberadaan  Perpres "95 tahun 2012 yang baru saja dikeluarkan presiden hanya mengubah nama BP Migas menjadi unit kerja dengan makna kebijakan dalam status quo."Tanpa ada langkah lanjutan guna mengurangi ketergantungan sektor Migas ke asing, keadaan akan tambah buruk," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, respon pemerintah seharusnya tidak dengan mengeluarkan perpres yang berisi pengalihan peran BP Migas ke pihak lain. Namun, cukup menyampaikan klarifikasi kalau semua yang berkaitan dengan putusan MK telah diambil alih. "Kalau seperti itu (perpres 95 tahun 2012, Red) ya setali tiga uang," tandas mantan ketua umum PB NU tersebut.

Lebih lanjut, dia kemudian mengajak kepada para penggugat UU Migas agar segera kembali berkumpul untuk melakukan evaluasi. Plus, lanjut dia, dengan mengundang dan melibatkan para negarawan yang tidak lagi punya interes pribadi untuk turut serta melakukan evaluasi.

Termasuk, imbuh Hasyim, ormas-ormas Islam juga diharapkan ikut terus memberikan dukungan. Setidaknya, untuk memberikan kesadaran pada umat tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. "Penting terus diberikan kesadaran tentang pentingnya mengembalikan Indonesia kepada Indonesia. Semua harus terlibat karena hal ini bukan hanya urusan pemerintah tetapi seluruh bangsa," katanya.

      

Sementara itu, Pengamat energi, Komaidi Notonegoro menyarankan, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada lembaga khusus untuk menjalankan fungsi dan aturan dengan baik. "Unit pelaksana Kementrian ESDM itu bukan sementara saja, nanti bisa membentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya

Pembentukan BUMN baru, menurut Notonegoro, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas serta penerimaan negara yang sangat besar,"Pemerintah sebaiknya mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan bagi penerimaan negara," jelasnya (wir/dyn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook