JAKARTA (RP) - Polemik soal outsourcing terus bergulir. Untuk meredam persoalan tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait sistem outsourcing.
Meski tidak sepenuhnya dihapus, aturan tersebut mengerucutkan spesifikasi pekerjaan yang termasuk dalam sistem outsourcing.
Menakertrans Muhaimin Iskandar pun telah meneken Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau disebut juga outsourcing.
Muhaimin menekankan dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
‘’Karena itu untuk mempermudah, lebih baik istilah outsourcing tidak lagi digunakan,’’ jelas Muhaimin ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (16/11).
Ketua Umum PKB tersebut menuturkan, lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yakni pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi lima jenis pekerjaan tersebut.
Sementara pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan.
Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. ‘’Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan,’’ kata Muhaimin.
Saat ini, Muhaimin memaparkan, Permenakertrans baru tersebut telah siap diundangkan secara resmi. Permenakertrans tersebut telah dikirimkan kepada pihak Kemenkum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara.
‘’Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis, red) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham,’’ tegasnya.
Muhaimin mengakui, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Di antaranya menyangkut hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekrja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.
Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut.
Ayah tiga putri itu menambahkan, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Dia juga memastikan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air.
‘’Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat,’’kata Muhaimin.(fat)