UU KPK Hasil Revisi Belum Berlaku Efektif untuk Pegawai

Hukum | Kamis, 17 Oktober 2019 - 21:30 WIB

UU KPK Hasil Revisi Belum Berlaku Efektif untuk Pegawai
Ribuan Mahasiswa dari belasan elemen mahasiswa se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR DPR RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (23/9/2019). Mahasiswa menolak UU KPK yang telah di sahkan beberapa waktu lalu dan menolak pengesahan RUU KUHP oleh DPR. (Muhammad Aji/Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) --  Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi secara otomatis sah pada hari ini, Kamis (17/10). Meski demikian, aturan yang menyebut bahwa pegawai KPK aparatur menjadi sipil negara (ASN) seperti yang disebutkan di Pasal 1 ayat 6 belum efektif berlaku.

Hal ini dikatakan oleh penasihat KPK, Tsani Annafari. “Undang-undangnya belum berlaku efektif pada hari ini. Aktivitas di KPK masih berjalan seperti biasa,” kata Tsani, Kamis (17/10).


Tsani pun menyebut, hingga kini KPK belum menerima salinan UU KPK yang direvisi oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (17/10) lalu.

“Kita pun belum dikasih salinan UU KPK hasil revisi yang resmi. Tahunya dari kalian (media, Red),” terang Tsani.

Menurut Tsani, pemberlakuan pegawai KPK menjadi ASN masih membutuhkan waktu. “Kalau terkait SDM itu memang tidak bisa langsung. Butuh waktu, butuh aturan baru lagi, misalnya dari Menpan RB. Karena dengan adanya UU KPK, pegawai KPK tidak lagi independen tapi menjadi jajaran eksekutif,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook