DPR Minta MA Periksa Urine Para Hakim

Hukum | Rabu, 17 Oktober 2012 - 16:34 WIB

JAKARTA  (RP) - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika, meminta Mahkamah Agung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional memberantas narkoba  dengan caranya melakukan tes urine kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia.

"Sudah saatnya MA dan BNN bekerja sama untuk berantas narkoba di tubuh hakim," kata Pasek, Rabu (17/10), di gedung parlemen, di Jakarta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkan, semua hakim harus mengikuti tes urine. Jika terbukti mengandung bahan-bahan narkoba, kata Pasek, para hakim itu sebaiknya dinonaktifkan dari tugas. "Mereka yang terbukti positif langsung dikandangkan. Copot langsung," tegasnya. Diakuinya, melakukan kontrol terhadap perilaku hakim di dalam maupun luar pengadilan bukan perkara gampang.

Seperti diketahui, Selasa (16/10) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto tertangkap saat sedang pesta sabu-sabu di tempat karaoke,  Illegal Hotel and Club, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Puji tertangkap sedang berpesta sabu dan ekstasi bersama dua orang temannya dan empat orang wanita pemandu lagu. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook