“Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin,” kata Wayan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.
Wayan meminta penjelasan kepada Dewas terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK. Sebab hal ini menjadi penting, karena dalam perjalanan kasus ini pihaknya mendapati ada tiga mobil yang diduga berisikan anggota KPK memiliki surat tugas saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP.
“Jadi, tahapannya yang awal dan tengah, ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan,” ucap Wayan.
Wayan pun dengan tegas mempertanyakan, apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
“Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com