2014, Gaji PNS Naik 6 Persen

Hukum | Sabtu, 17 Agustus 2013 - 08:17 WIB

JAKARTA (RP) - Kabar gembira berhembus di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI dan Polri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, pada 2014, Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan menaikkan pensiun pokok sebesar 4 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ini untuk mengantisipasi laju inflasi,’’ ujarnya saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBN 2014 di Gedung DPR, Jumat (16/8).

Menurut SBY, kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga berjanji memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13. ‘’Gaji ini akan dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran (2014, red),’’ katanya.

Namun, jika dicermati, besaran kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri dalam tren turun. Pada 2012, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Lalu, pada 2013 ini kenaikan gaji pokok mencapai 7 persen, sedangkan pada 2014 nanti hanya 6 persen.

Mengapa besaran kenaikannya terus turun? Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, penentuan besaran kenaikan gaji pokok disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan laju inflasi atau kenaikan harga barang/jasa.

‘’Tahun depan, inflasi kan kita proyeksikan turun,’’ ucapnya.

Chatib menyebut, tahun ini, kemungkinan inflasi akan ada di kisaran 8 persen karena imbas kenaikan harga BBM pada Juni lalu. Namun pada 2014, pemerintah memproyeksi laju inflasi bisa ditekan ke kisaran 4,5 persen.

‘’Jadi, kalau gaji naik 6 persen, peningkatan riil pendapatannya masih 1,5 persen,’’ ujarnya.

Menurut Chatib, 2014 nanti pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai hingga Rp276,7 triliun atau 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). ‘’Alokasinya naik Rp43,7 triliun dibanding anggaran pada 2013 yang sebesar Rp233 triliun,’’ katanya.

Chatib merinci, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan ditetapkan sebesar Rp120 triliun, naik Rp5,5 triliun dibanding 2013. Selain karena kenaikan gaji pokok 6,0 persen, peningkatan tersebut juga untuk gaji tambahan PNS baru.

Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, pemerintah menganggarkan Rp66,1 triliun, naik Rp26,7 triliun dibanding 2013. ‘’Kenaikan ini dialokasikan untuk remunerasi di kementerian/lembaga,’’ terangnya.

Sementara itu, anggaran pada pos kontribusi sosial, yakni untuk membayar pensiunan dan asuransi kesehatan, pemerintah mengalokasikan dana Rp90,5 triliun, naik Rp11,5 triliun dibanding tahun 2013.

‘’Anggaran ini termasuk untuk pelaksanaan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional, red),’’ ujarnya.(owi/kim/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook