KASUS JUAL BELI JABATAN DI KEMENAG

Listrik di Ruang Sidang Padam, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan

Hukum | Rabu, 17 Juli 2019 - 18:02 WIB

Listrik di Ruang Sidang Padam, Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan
Akibat listrik padam hakim melakukan penundaan terhadap sidang kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sementara sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Penundaan itu dilakukan lantaran ruang sidang Pengadilan Tipikor terjadi pemadaman listrik atau mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB. Akibat ruangan yang gelap, majelis hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan pembacaan tuntutan. Padahal, ketika sebelum padamnya lampu tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Muafaq.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Ditunda dulu sidangnya. Sekaligus kita gunakan waktu ini untuk salat,’’ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Muafaq Wirahadi, selaku mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik. Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook