JAKARTA (RIAUPS.CO) - Penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir l6 jam, sejak Kamis (16/5/2019) pukul 10.00 WIB hingga dini hari pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar sebanyak 51 pertanyaan.
Di hadapan penyidik, Kivlan mengaku pertanyaan yang diajukan hampir semuanya seputar video viral soal pernyataan ’’people power’ Eggi Sudjana. Dia mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
’’Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal yang viral itu, persis,’’ ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).
Dia menyerahkan proses hukum kasus selanjutnya pada penyidik. Kivlan juga menyebut menyerahkan proses pemilu 2019 pada pihak terkait.
’’Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Saya juga ikuti semua proses dan juga yang lainnya saya harap juga begitunya proses pemilu sesuai UU berlaku jalan, saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu,’’ katanya lagi.
Eggi mulai ditahan sejak Selasa, (14/5) Mei. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dhe)