Ahmad Dhani Jadi Terdakwa, Dijerat Ancaman Hukuman 6 Tahun

Hukum | Selasa, 17 April 2018 - 01:04 WIB

Ahmad Dhani Jadi Terdakwa, Dijerat Ancaman Hukuman 6 Tahun
Ahmad Dhani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore.

Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu, Ahmad Dhani dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Jaksa menggunakan pasal 28 jo pasal 45 ayat2 UU RI nomor 19/2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan hanya pidana penjara, personel grup band Dewa 19 itu juga diancam denda sebesar Rp1 miliar. 

Atas dakwaan yang disampaikan jaksa, Ahmad Dhani menyatakan keberatan dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota keberatan aMenanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi saat agenda sidang berikutnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal unggahan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis ’Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Terhadap Ahmad Dhani kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpg/JPC)

Sumber: JPC/JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook