Interpelasi ke Dahlan, Kurang Bijak

Hukum | Selasa, 17 April 2012 - 09:17 WIB

Interpelasi ke Dahlan, Kurang Bijak
Dahlan Iskan (Foto: JPNN)

JAKARTA (RP)- Direktur Riset Developing Countries Studies Center (DCSC) Indonesia, Abdul Hakim MS, menilai usul penggunaan hak interpelasi atas kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai langkah politik yang kurang bijak. Menurut Hakim, motivasi di balik interpelasi itu justru perlu dipertanyakan.   

‘’Terkait akan diajukannya hak interpelasi kepada Menteri BUMN soal SK Nomor 236, saya pikir agak kurang bijak,’’ kata Hakim di Jakarta, Senin (16/4).  Diakuinya, interpelasi merupakan hak DPR yang dijamin konstitusi. Namun untuk kasus usul interpelasi ke Dahlan, lanjut Hakim, masih ada jalan yang lebih baik untuk ditempuh.    

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

‘’Masih ada forum rapat dengar pendapat. Bisa digunakan sebagai forum untuk tanya ke Dahlan, apa yang melatarbelakangi SK itu,’’ cetusnya.

Ditambahkannya pula, jika secara substantif ternyata SK yang dipersoalkan DPR itu justru demi perbaikan kinerja BUMN, maka lebih baik langkah itu didukung. ‘’Jangan karena masalah prosedur, substansi menjadi tidak penting,’’ katanya.     

   

Di lain pihak, kata Hakim, ada baiknya juga Dahlan mempelajari prosedur di birokrasi pemerintahan. ‘’Jangan juga karena niat baik tapi karena ditempuh dengan cara yang tidak tepat, jadinya malah tidak baik,’’ katanya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Siap Hadapi Interpelasi

Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap mengusung kebijakan debirokratisasi tak akan mundur. Dahlan menegaskan siap menghadapi pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakannya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011.

‘’Seluruh warga negara harus siap,’’ kata Dahlan saat dihubungi dari Jakarta kemarin.

Menurut Dahlan, dirinya menghormati hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan yang diambil pemerintah. Karena itu, Dahlan mempersilakan agar proses interpelasi di DPR terus bergulir. ‘’Itu kan hak konstitusi DPR, jadi tidak boleh dihalang-halangi,’’ katanya.

Menurut Dahlan, Kepmen BUMN Nomor 236 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi di tubuh BUMN itu tidak melanggar perundang-undangan. ‘’Di kalangan internal (Kementerian BUMN, red), kami sudah diskusi. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara egois (untuk mencabut Kepmen) sebab belum ada keputusan bulat bahwa Kepmen 236 ini melanggar hukum atau tidak melanggar hukum karena argumentasinya sama-sama kuat,’’ jelasnya.

Meski demikian, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada Deputi Menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. ‘’Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN,’’ ujarnya.(boy/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook