PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penegakan hukum di Riau bisa jadi telah mencatat sejarah. Hal ini setelah permohonan restitusi dua perkara yang merugikan korban miliaran dikabulkan majelis hakim. Rustitusi yang diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2022 itu memberikan rasa keadilan kepada korban, karena kerugian materil bisa didapatkan kembali. Bahkan dari pihak ketiga.
Dua perkara itu, satu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Estiono yang kini sudah inkrah dimana permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan. Satu lagi diadili hakim tunggal Jetha Tri Darmawan di PN Pangkalan Kerinci, yang permohonan restitusinya diajukan lalu dikabulkan hakim pasca putusan.
Ahmad Yusuf, kuasa hukum dua korban perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan ini mengatakan, Perma No 1 Tahun 2022 memang baru. Dirinya mengklaim, di Riau baru dua perkara tersebut yang dikabulkan majelis hakim.
''Selama ini, pada kasus penipuan atau penggelapan, uang hasil kejahatan yang sudah digunakan untuk membeli aset dan diberikan orang lain perlu TPPU untuk bisa kembali ke korba, bila perbuatan-perbuatan tersebut sudah terbukti dalam penyidikan atau pengadilan, sesuai Perma ini, korban bisa melakukan permohonan kepada PN untuk pembayaran restitusi oleh terdakwa,'' ungkap Yusuf, Jumat (17/3/2023).
Perma No 1 Tahun 2022 ini sendiri hadir untuk semua tidak pidana. Dirinya mencontohkan perkara yang diurusnya, terdakwa membelanjakan uang penggelapan untuk ''nyawer'' show lady di salah satu aplikasi dewasa. Baik show lady maupun pemilik aplikasi dipaksa mengembalikan uang hasil tindak kejahatan itu lewat Restitusi yang diatur dalam perma tersebut.
Hanya saja, kata Yusuf, hingga kini perintah restitusi dari hakim kedua PN di Riau tersebut belum terlaksana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang diperintah majelis hakim belum melakukan eksekusi.
Yusuf berharap JPU dapat melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi amanat undang-undang itu.
''Kami berharap jaksa untuk melaksanakan ini, ini bukan pandai-padainya hakim di pengadilan, ini bukan dari saya sebagai pengacara, ini Peraturan Mahkamah Agung,'' ungkap Yusuf.
Yusuf menyebutkan, dua perkara dengan permohon restitusi dikabulkan hakim ini akan menjadi yurisprudensi untuk korban kasus lain di Riau, bahkan seluruh Indonesia. Karena menurutnya selama ini masyarakat yang menjadi korban penipuan, korban investasi bodong, akan mendapatkan keadilan dengan uang mereka bisa kembali.
''Maka kami juga meminta masyarakat ikut mengawal. Terutama masyarakat yang menjadi korban tindaknpidana penipuan, agar implementasi Perma No 1 Tahun 2022 ini berjalan dengan baik,'' tutupnya.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra