JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) terseret kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy). Sebab, Rommy ditangkap bersama pejabat kantor wilayah Kemenag dan ruang kerja di Kemenag juga ikut disegel KPK. Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf.
Menag Lukman mengatakan, permintaan maaf itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat kantor wilayah Kemenag sebagai tersangka pemberi suap jual beli jabatan kepada Rommy.
Itulah kenapa Menag Lukman langsung menyampaikan permonhonan maaf. ’’Kemenag menyampaikan pernyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT yang melibatkan pejabat Kemenag terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut merupakan peristiwa hukum yang bersifat personal. Dia lantas mengakui kalau OTT menjadi cerminan masih adanya kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan di Kemenag. Kelemahan itu menurutnya harus diidentifikasi.
"Peristiwa ini merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan. Akan kami lakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa mendatang," imbuh Lukman.
Kementerian Agama akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum maupun pidana atas dua pejabatnya kepada KPK. Lukman juga menegaskan kalau pihaknya siap memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya terhadap kebutuhan data, informasi, dan bukti yang relevan.
’’Segala yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK," tegas Lukman.
Untuk diketahui, Rommy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy meloloskan pendaftar seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Kedua tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, diduga sebagai pihak pemberi suap ke Rommy.
KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy terkait posisi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp250 juta kepada Rommy diduga terkait posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," pungkas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(jpos/jpnn)