KASUS RESTITUSI PAJAK

Datang ke Kejagung, Hary Tanoe Optimis Tak Akan Terjerat

Hukum | Kamis, 17 Maret 2016 - 19:34 WIB

Datang ke Kejagung, Hary Tanoe Optimis Tak Akan Terjerat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hary Tanoesoedibjo mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/3/2016) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, bos Media Nusantara Grup (MNC) itu menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang untuk memberi penjelasan," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hary Tanoe mengklaim dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ini. Mantan anak buah Surya Paloh di Partai NasDem ini pun optimis Kejagung tidak akan bisa menjerat dirinya di kasus restitusi pajak yang merugikan negara Rp10 Miliar itu.

"Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka," tegas Ketua Umum Partai Perindo itu di depan Gedung Bundar Jampidsus.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan setelah Hary Tanoe tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejagung pada Kamis (10/3/2016) lalu. Saat itu, Hary Tanoe tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

Kejagung sangat memerlukan keterangan Hary Tanoe dalam penanganan kasus ini. Sebab, saat dugaan korupsi ini menyeruak, Kejagung menduga pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoe.

Kasus ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook