HUKUM

Jaksa Banding Vonis Amir Syafrudin

Hukum | Kamis, 17 Maret 2016 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Amir Syafrudin terdakwa korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mengajukan banding.

“Kami banding atas vonis tersebut . Ini sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3),” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dharma Natal, Selasa (16/3).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini, lanjut Dharma, pihaknya tengah menyusun memori banding, sebelum nantinya diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. Upaya banding yang dilakukan JPU dikarenakan putusan hakim lebih rendah delapan bulan dari tuntutan.

Sebelumnya,  Amir Syarifuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta. Ia pun dijatuhi vonis  selama satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Selain Amir, dalam kasus ini juga telah menyeret nama Pardamean yang bertindak selaku panitia lelang Dispora Provinsi Riau. Pardamean sendiri juga telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman. Sementara untuk tersangka Andi Putera berkasnya masih berada di tangan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook