JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bupati yang masuk penjara kembali terjadi. Kali ini dialami Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani. Ruslan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Aceh, tahun 2011 itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3/2016) sore.
Ruslan harus tinggal di tahanan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Saat keluar pukul 18.40, Ruslan sudah mengenakan rompi orange, rompi tahan KPK. Saat ditanya wartawan, Ruslan memilih tutup mulut. Dia langsung menuju ke dalam mobil tahanan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Ruslan akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Ruslan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya cabang KPK di Guntur, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur,” kata Yuyuk, Rabu (16/3/2016) sore.
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu ditetapkan sebagai tersangka Selasa 4 Agustus 2015. Ruslan diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp116 miliar.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga