KPK TAHAN PEJABAT KEMENHUB

Kasus Korupsi Damayanti Melebar ke Wali Kota Semarang

Hukum | Rabu, 17 Februari 2016 - 00:51 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Serangkaian penyidikan perkara korupsi Selasa (16/2/2016) dilakukan KPK. Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait kasus korupsi politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Di waktu bersamaan, penyidik juga menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan.

Hendrar tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia mengaku ditanya pertemanannya dengan Damayanti yang sesama politisi PDIP. "Saya ditanya hubungan pertemanan dengan beliau. Selebihnya tanya penyidik saja," ujar Hendrar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemeriksaan selama enam jam yang dilakukan penyidik KPK kecil kemungkinan hanya terkait pertanyaan hubungan pertemanan Hendrar dan Damayanti. Informasi yang berkembang, Hendrar dianggap tahu proyek-proyek terkait pekerjaan umum yang dimainkan Damayanti. Sebagaimana diketahui, Damayanti selama ini memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan umum.

Sekitar dua jam setelah Hendrar keluar gedung KPK, dua pejabat Kementerian Perhubungan bernasib beda. Bobby Reynold Mamahit yang menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut ditahan KPK. Bobby sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong. Kasus tersebut terjadi saat Bobby masih menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub.

Tak lama setelah Bobby ditahan, Djoko Purnomo juga digelandang ke mobil tahanan. Dia merupakan mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut. "Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanannya dilakukan di dua tempat berbeda," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, kemarin. Bobby ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Sementara Djoko dititipkan ke rutan Polres Jakarta Timur.

Kasus yang menjerat Bobby dan Djoko termasuk perkara lama. Awalnya KPK menetapkan tersangka dari sisi penanggung jawab proyek. Kasus kemudian berkembang ke keterlibatan pihak lain di Kementerian Perhubungan. Total kerugian negara dari proyek pembangunan diklat itu mencapai Rp40,193 miliar.(gun)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook