Laporan JPNN, Jakarta
KABAR baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI/Polri. Kenaikan rata-rata 10 persen gaji mereka bakal dibayarkan Maret mendatang. Karena kenaikan seharusnya sudah dimulai sejak Januari lalu, seperti biasa, pemerintah juga bakal merapelnya untuk tiga bulan sekaligus pada bulan depan.
Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji PNS dan TNI/Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan. ‘’Nanti kita bayar secepatnya. Jadi kalau sempat Maret akan dibayarkan. Lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel,’’ kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya kemarin.Setelah PP ditandatangani kepala negara, Kemenkeu aka menerbitkan surat edaran ke kantor-kantor pelayanan perbendaharaan. ‘’Itu sudah biasa kan. Kenaikan tiap tahun oleh presiden, PP-ya keluar,’’ kata Kiagus.
Dia mengatakan, biasanya akan ada jeda antara pembayaran gaji dan rapel. ‘’Setelah pembayaran gaji bulanan, baru dibayarkan rapelnya. Ada time lag sedikit lah. Biasa itu,’’ katanya.
Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS dengan golongan 1a dengan masa kerja nol tahun adalah Rp1.260.000. Sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.603.700.
Gaji tersebut belum termsuk tunjangan keluarga sebesar 10 persen gaji pokok untuk isteri/suami, serta 2 persen untuk anak. PNS masih menerima tunjangan pangan senilai beras 10 kilogram per orang. Untuk pejabat struktural dan fungsional akan diberikan tunjangan jabatan. Juga ada tunjangan umum untuk yang tak memegang jabatan struktural dan fungsional. Bagi kementerian/lembaga yang telah menerapkan reformasi birokrasi, juga diberikan tunjangan remunerasi. Wakil Menkeu Mahendra Siregar mengatakan, seluruh kenaikan gaji PNS sudah melalui kesepakatan di APBN. ‘’Itu sudah masuk dalam perhitungan dan itu bagian dari reformasi birokrasi,’’ kata Mahendra.
Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Juga, untuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan, bahwa kenaikan gaji PNS 2012 itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mencairkannya. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam satuan anggaran untuk APBN 2012 yang disepakati pemerintah dan DPR.
Hanya saja, dia mengingatkan, kalau besarnya anggaran untuk belanja pegawai negara tersebut harus dibarengi dengan formula peningkatan kinerja. ‘’Itu yang belum tergambar, yaitu tentang besaran unit pelayan negara dengan tingkat produktivitas,’’ kata Harry Azhar, saat dihubungi. Menurut dia, ketidakjelasan efektivitas peningkatan gaji PNS kali ini sama seperti kebijakan moratorium PNS yang telah ditelorkan pemerintah.(dyn/sof/nw/ila)