Kejagung Blokir Aset dan Rekening Tersangka Jiwasraya

Hukum | Jumat, 17 Januari 2020 - 15:06 WIB

Kejagung Blokir Aset dan Rekening Tersangka Jiwasraya
RAPAT KERJA: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memaparkan perkembangan penanganan kasus Jiwasraya di DPR kemarin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- -Aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) segera diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kemarin (16/1) Kejaksaan Agung mengumumkan sejumlah aset yang akan disita.

Aset tersebut, antara lain, 84 bidang tanah yang diduga milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Lalu, ada 72 bidang tanah lagi yang juga diduga atas nama Benny.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menerangkan, aset tanah tersebut dipisah karena berada di wilayah yang berbeda. ”Yang 84 di daerah Kabupaten Lebak, kemudian 72 juga diduga atas nama BT di Kabupaten Tangerang,” ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung kemarin.

Puluhan bidang tanah tersebut diblokir sementara. Selanjutnya, Kejagung menyita barang tidak bergerak seperti tanah. Pemblokiran juga dilakukan untuk sejumlah rekening efek dan rekening kustodian efek yang diduga milik kelima tersangka. ”Diblokir dalam arti agar tidak dipindahtangankan,” kata Hari.

Nilai dalam rekening tersebut masih dihitung tim. Begitu juga aset tanah. Hari mengatakan bahwa Kejagung akan bekerja sama dengan BPN dan tim appraisal untuk menentukan nilainya.

Untuk barang bergerak, hingga kemarin total lima kendaraan telah berada di area parkir Gedung Bundar Kejagung. Yakni, Mercedes-Benz atas nama PT Asuransi Jiwasraya, Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International, dan Mercedes-Benz atas nama Rahmanwiryanti (istri tersangka Harry Prasetyo, mantan direktur keuangan AJS). Kemudian, ada Toyota Alphard atas nama Harry Prasetyo dan Harley-Davidson atas nama Hendrisman Rahim (mantan Dirut AJS).

”Proses penyitaan akan ditindaklanjuti permohonan ke pengadilan. Apabila sudah penetapan, itu akan jadi sitaan untuk barang bukti perkara,” jelas Hari.

Pekan depan, kata dia, kelima tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Penyidik hendak mendalami peran tiap-tiap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. ”Mudah-mudahan minggu depan terjadwalkan dan paling tidak ada keterangan sedikit dari tersangka yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Di bagian lain, kemarin Komisi III (bidang hukum) DPR memanggil jaksa agung untuk mengetahui proses serta perkembangan penanganan kasus Jiwasraya. ”Sudah 130 saksi dan ahli yang kami periksa,” tutur Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Jumlah tersebut dipastikan bertambah lantaran penyidikan masih berjalan.

Penyidik Kejagung juga mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, kata Burhanuddin, Kejagung bersama BPK melaksanakan ekspose. Kesimpulannya, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan serta investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejagung dan BPK juga sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam penghitungan kerugian negara.

Terkait penggeledahan, penyidik telah mendatangi beberapa lokasi. Di antaranya, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Pool Advista Asset Management, dan PT Millenium Capital Management. ”Di 115 tempat kami sudah melakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami juga mengkloning apa yang kami dapat,” beber mantan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara itu.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait. Baik internal maupun eksternal Jiwasraya.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Harry Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Dua tersangka lain berasal dari swasta. Yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Rapat Komisi III DPR dan Kejagung akan dilanjutkan Senin (20/1). Hari Setiono menuturkan, pihaknya akan membawa dokumen dan data-data tambahan.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook