JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para mucikari artis tampak tak bisa bebas dengan mudah. Karena Bareskrim Mabes Polri menjerat mereka dengan pasal pidana berlapis. Tidak hanya menggunakan Undang-Undang (UU) tindak pidana perdagangan orang, namun juga menjeratnya dengan dengan UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Irjen Agus Rianto menjelaskan bahwa dari bukti yang dimiliki penyidik, terutama adanya berbagai transaksi elektronik yang masuk dalam rekening mucikari membuat penyidik menerapkan TPPU.
”Targetnya sebenarnya ingin membuat jera, sebab ancaman hukuman tidak hanya lima tahun seperti perdagangan orang. Namun mencapai 20 tahun. Hukuman yang lebih berat ini diharapkan membuat semuanya berpikir ulang untuk jadi mucikari,” tuturnya.
Dia menerangkan, dengan menerapkan TPPU ada keuntungan lain yang didapatkan, kepolisian juga bisa mendapatkan data yang lebih dalam. Misalnya, siapa saja yang bertransaksi dengan mucikari selama ini. ”Ini membuka jalan pada konsumen prostitusi artis,” ujarnya.
Dengan diketahui siapa yang mengirim uang, maka dapat dilihat adanya kemungkinan penyelenggara negara yang terlibat prostitusi artis. ”Kami lihat dalam perjalanan kasusnya, apakah ini ada gratifikasi seks atau tidak,” terangnya.(idr/end/jpg)