BATAM (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Robisah alias Nisah tak dapat membendung airmatanya setelah ia mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua yang ditujukan terhadapnya, Selasa (15/12) sore di Pengadilan Negeri Batam. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 173 gram yang dibawa terdakwa dari Malaysia. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp 2 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta selama persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Martua.
Majelis hakim dengan hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua Hakim Anggota, kemudian mempersilahkan terdakwa untuk langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. “Saya menyesali perbuatan saya Yang Mulia, saya mengaku salah, mohon ringankan hukuman saya,” ucap Robisah terisakisak.
Usai mendengar pembelaan terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH), majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan guna bermusyawarah untuk mengambil putusan terhadap terdakwa Robisah alias Nisah.
Robisah alias Nisah yang tertangkap di pelabuhan ferry Batamcenter (10/7) lalu, terdeteksi saat melewati mesin X-Ray. Ditemukan dari dalam baju dibawah perut terdakwa berupa 1 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan sabu seberat 173 gram itu, dan kemudian ia diperiksa hingga menjalani persidangan. (cr15/rpg)