HUKUM & KJRIMINAL

Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Hukum | Rabu, 16 Desember 2015 - 09:20 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO) - Pelaku otak sindikat penipuan dan  penggelapan mobil rental yang  telah menjadi target operasi Petugas Kepolisian. Sabtu pagi (12/12) Pukul  05.00 WIB,  berhasil di tangkap oleh Petugas Reskrim Polsekta Padang Timur di salah satu t hotel yang ada di Kota Medan. Pelaku asal Aceh tersebut ditangkap bersama rekannya  yang juga warga Aceh yang ikut dalam aksi  melawan hukum dan kedua pelaku sudah  berada di Polsek Padang Timur untuk di mintai keteranganya.

Informasi yang didapat RPG , Pelaku yang bernama Teuku Denny alias Raja  (40), warga Aceh  dan sopiirnya bernama Riki Yusuf (30), juga warga Aceh  yang  ikut dalam aksi tersebut  ini diamankkan oleh Petugas Polsekta Padang Timur yang  lansung  pergi ke Kota Medan untuk mengamankan kedua pelaku. Tersangka ini ditangkap  setelah mendapatkan informasi bahwa Ia berada di Kota Medan.  Tidak menunggu lama,  Petugas Polsekta Padang Timur di bantu Petugas Polresta Medan langsung  mendatangi salah satu hotel tempat menginap tersangka yang ada di kota tersebut.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tanpa ada perlawanan sedikit pun dari tersangka, ia pun berhasil di amankan oleh  petugas. Pada saat itu, petugas juga mengamankan salah seorang sopir pribadi dari  tersangka yang juga ikut diamankan  dan polisi menyita sepucuk senjata laras  pendek jenis Sufgon.  Tersangka beserta sopir pribadinya tiba di Padang dan lansung  di giring ke Polsekta Padang Timur guna di lakukan penyidikan. Tersangka sendiri,  merupakan pemain lama yang sudah jadi target operasi dari petugas. Diperkirakan,  sudah puluhan mobil rental yang sudah digelapkan oleh tersangka ini. Untuk mengelabui  korban, tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian supaya dengan mudah  meminjamkan mobil rental tersebut kepada tersangka.

Kapolsek Padang Timur, Kompol Febgendri, melalui Kanit Reskrim Iptu, Jaswir ND,  membenarkan penangkapan pelaku otak penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut  yang diamankan di Kota Medan.  ‘’ Kita berhasil mengamankan tersangka bernama Teuku  Denny alias Raja (40),  beserta salah satu sopirnya Riki Yusuf (30). Keduanya ditangkap di  hotel yang ada di Kota Medan. Dalam penangkapan tersangka ini, kita juga di bantu petugas Polresta Kota Medan,” jelasnya

 Jaswir juga menambahkan, Tersangka ini sudah lama di Kota Medan . Setelah mendapatkan  informasi yang pasti petugas Polsekta pun langsung  berangkat ke Kota tersebut .  ”Kita  mendapatkan informasi bahwa tersangka yang selama ini menjadi target operasi berada  di Kota Medan. Tidak mau menunggu lama, petugas pun langsung terbang menuju ke Kota  tersebut, Sabtu (12/12).Selama dua hari petugas di sana dan hasilnya pun positif,  tersangka pun berhasil di bawa ke Polsekta Padang hari ini dan juga tersangka  mengakui telah melakukan aksi tersebut sudah enam TKP. Mereka adalah komplotan  antar propinsi dan diduga mempunyai komplotan dan kami pun akan terus menggali  informasi dari pelaku. Untuk smeentara, kasus ini masih penyelidikan Polsek Padang  Timur. Kalau memang terbukti tersangka ini dikenakan pasal 378 jo 372  tentang penggelapan dan penipuan dengan  ancaman  di atas 5 tahun kurungan penjara,’’ terangnya.(cr2/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook