PADANG (RIAUPOS.CO) - Pelaku otak sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang telah menjadi target operasi Petugas Kepolisian. Sabtu pagi (12/12) Pukul 05.00 WIB, berhasil di tangkap oleh Petugas Reskrim Polsekta Padang Timur di salah satu t hotel yang ada di Kota Medan. Pelaku asal Aceh tersebut ditangkap bersama rekannya yang juga warga Aceh yang ikut dalam aksi melawan hukum dan kedua pelaku sudah berada di Polsek Padang Timur untuk di mintai keteranganya.
Informasi yang didapat RPG , Pelaku yang bernama Teuku Denny alias Raja (40), warga Aceh dan sopiirnya bernama Riki Yusuf (30), juga warga Aceh yang ikut dalam aksi tersebut ini diamankkan oleh Petugas Polsekta Padang Timur yang lansung pergi ke Kota Medan untuk mengamankan kedua pelaku. Tersangka ini ditangkap setelah mendapatkan informasi bahwa Ia berada di Kota Medan. Tidak menunggu lama, Petugas Polsekta Padang Timur di bantu Petugas Polresta Medan langsung mendatangi salah satu hotel tempat menginap tersangka yang ada di kota tersebut.
Tanpa ada perlawanan sedikit pun dari tersangka, ia pun berhasil di amankan oleh petugas. Pada saat itu, petugas juga mengamankan salah seorang sopir pribadi dari tersangka yang juga ikut diamankan dan polisi menyita sepucuk senjata laras pendek jenis Sufgon. Tersangka beserta sopir pribadinya tiba di Padang dan lansung di giring ke Polsekta Padang Timur guna di lakukan penyidikan. Tersangka sendiri, merupakan pemain lama yang sudah jadi target operasi dari petugas. Diperkirakan, sudah puluhan mobil rental yang sudah digelapkan oleh tersangka ini. Untuk mengelabui korban, tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian supaya dengan mudah meminjamkan mobil rental tersebut kepada tersangka.
Kapolsek Padang Timur, Kompol Febgendri, melalui Kanit Reskrim Iptu, Jaswir ND, membenarkan penangkapan pelaku otak penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut yang diamankan di Kota Medan. ‘’ Kita berhasil mengamankan tersangka bernama Teuku Denny alias Raja (40), beserta salah satu sopirnya Riki Yusuf (30). Keduanya ditangkap di hotel yang ada di Kota Medan. Dalam penangkapan tersangka ini, kita juga di bantu petugas Polresta Kota Medan,” jelasnya
Jaswir juga menambahkan, Tersangka ini sudah lama di Kota Medan . Setelah mendapatkan informasi yang pasti petugas Polsekta pun langsung berangkat ke Kota tersebut . ”Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka yang selama ini menjadi target operasi berada di Kota Medan. Tidak mau menunggu lama, petugas pun langsung terbang menuju ke Kota tersebut, Sabtu (12/12).Selama dua hari petugas di sana dan hasilnya pun positif, tersangka pun berhasil di bawa ke Polsekta Padang hari ini dan juga tersangka mengakui telah melakukan aksi tersebut sudah enam TKP. Mereka adalah komplotan antar propinsi dan diduga mempunyai komplotan dan kami pun akan terus menggali informasi dari pelaku. Untuk smeentara, kasus ini masih penyelidikan Polsek Padang Timur. Kalau memang terbukti tersangka ini dikenakan pasal 378 jo 372 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,’’ terangnya.(cr2/rpg)