TERKAIT TIDAK BERLAKUNYA AKTA IV SEBAGAI SYARAT JADI GURU NEGERI

BKN Koordinasi dengan Kemendikbud

Hukum | Senin, 16 Desember 2013 - 09:08 WIB

JAKARTA (RP) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa secara umum pengumuman kelulusan CPNS 2013 ditetapkan 24 Desember nanti. Tahap berikutnya adalah pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Khusus untuk posisi CPNS guru, BKN akan berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memulai proses pemberkasan.

Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan proses pemberkasan tetap memerlukan koordiansi dengan instansi pembina kepegawian. "Untuk formasi guru, kami berkoordinasi dengan Kemendikbud selaku instansi pembina kepegawaian," katanya di Jakarta kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

Eko mengatakan bahwa kebijakan penghapusan atau tidak berlakunya akta IV oleh Kemendikbud belum terasa dalam rekrutmen CPNS 2013 ini. Di sejumlah instansi masih banyak yang menyaratkan pelamar wajib melampirkan dokumen akta IV. Padahanya nyata-nyata Kemendikbud sudah menghapus kekuatan hukum akta IV tersebut.

 

Menurut Eko saat ini pihaknya hati-hati dalam pemberkasan CPNS formasi guru. Apalagi saat ini banyak pelamar guru yang bukan dari lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). "Tentunya nanti ada persyaratan untuk jabatan guru yang spesifik," katanya.

 

Dia berharap aturan penghapusan akta IV itu tidak mengorbankan atau merugikan pelamar CPNS 2013. Misalnya jangan sampai ada pelamar yang mendapatkan nilai bagus saat ujian, tetapi dinyatakan guru gara-gara tidak memiliki akta IV.

 

Atau kasus lainnya, ada calon guru yang berkualitas tetapi sudah gugur di seleksi administrasi karena tidak memiliki akta IV. Untuk catatan universitas saat ini sudah tidak mengeluarkan akta IV lagi. Kasus tersebut berpotensi terjadi, karena masih ada instansi yang menganggap bahwa akta IV masih penting.

 

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sejatinya panitia seleksi nasional (panselnas) sudah tidak menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS formasi.

"Tapi itu (kewajiban melampirkan akta IV, red) barangkali persyaratan tambahan dari masing-masing instansi pemda," tutur Setiawan.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Kemendikbud telah mengganti keberadaan dokumen akta IV dengan sertifikat guru profesional. Aturan baru ini merupakan amanah dari pemberlakukan UU 14/2004 tentang Guru dan Dosen. Kemendikbud meminta pelamar guru yang memenuhi standar ujian CPNS tetap diluluskan meskipun tidak memiliki akta IV. (wan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook