LANJUTAN KASUS SUAP SUMUT

Istri Muda Gatot Sebut ke Jaksa Mana Uang Rp300 Juta Dituju

Hukum | Senin, 16 November 2015 - 23:02 WIB

Istri Muda Gatot Sebut ke Jaksa Mana Uang Rp300 Juta Dituju
Evy Susanti.

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Desas-desus siapa yang dimaksud Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho tentang adanya jaksa yang mereka beri uang terungkap.

Evy Susanti mengakui uang senilai Rp300 juta ditujukan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. Tetapi menurut Evy bukan dia langsung yang memberikan uang kepada Maruli.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengungkapan Evy tersebut mengemuka sebagai fakta persidangan saat Evy dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa mantan anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015). Penyebutan nama Maruli bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menanyakan tentang adanya dana selain uang Rp200 juta untuk Rio.

"Selain Rp 200 juta ada uang untuk yang lain?" tanya Artha.

Evy pun menjawab, "Tidak pernah. Tapi yang diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung," jawab Evy.

Hakim pun mengejar Evy dengan pertanyaan lain. "Siapa di Kejagung?" tanya Artha. Kali ini Evy menjawab singkat. "Maruli," katanya.

Lebih lanjut Evy mengatakan, Kaligis menyebut uang yang diberikan ke Maruli sebesar  Rp300 juta. Namun, saat Evy kembali bertanya ke Gatot soal pemberian ke Maruli, ternyata Gatot tidak mengetahuinya secara pasti.

Saat Evy ditanya apakah inisiatif untuk memberi uang itu berasal darinya, Evy menidakkan. "Saya tidak mengusulkan seperti itu. Saya hanya mengusulkan untuk komunikasi," kata dia.

Evy dan Gatot menggunakan pengacara kondang OC Kaligis untuk menggugat surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kejaksaan ke PTUN Medan. Sprinlidik itu terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut yang menyeret Gatot.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook