Hamdan Kecam Perusuh di MK

Hukum | Sabtu, 16 November 2013 - 07:07 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam tindakan anarkis dari para pendukung salah satu pasangan calon gubernur (Cagub) Herman Adrian Koedoboen dan Daud Sangadji, pada sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Provinsi Maluku, Kamis lalu (14/11), di ruang sidang MK.

Hamdan menyebut bahwa tindakan anarkis tersebut telah mencoreng wibawa MK dan negara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jadi apa yang terjadi adalah tindakan dari salah satu pendukung yang tidak bermoral, tidak menghargai demokrasi dan negara. Karena apa yang terjadi kemarin adalah tidak saja merusak wibawa MK tapi juga wibawa negara, karena MK adalah salah satu lambang kekuasaan negara,’’ kecam Hamdan dalam konferensi pers terkait kerusuhan PHPU di Gedung MK, Jumat (15/11).

Karena itu, Hamdan menyatakan bahwa sesaat usai kejadian, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) untuk segera mengusut tuntas kasus kerusuhan itu.

‘’Jadi saya minta kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada mereka yang merusak wibawa negara,’’ tegas Hamdan yang juga didampingi Sekjen MK Djanedjri M Gaffar.

Hamdan juga menyatakan, bahwa timbulnya kerusuhan tersebut juga disebabkan karena lemahnya sistem keamanan di MK selama ini.

Menurutnya, selama ini sistem keamanan di MK tidak membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang MK, terutama di lobi depan ruang sidang yang terletak di lantai 2 Gedung MK. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerusuhan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Untuk menghindari kejadian yang serupa, Hamdan menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sistem keamanan baru untuk mengamankan sidang di MK, salah satunya dengan menerapkan pembatasan pengunjung yang ingin menyaksikan sidang MK.

Dalam sistem keamanan baru tersebut, Hamdan menjelaskan bahwa setiap pengunjung sidang MK akan diregistrasi untuk mendapatkan ID card.

Selain itu, aparat keamanan juga diperintahkan untuk membatasi jumlah pengunjung yang naik ke lantai 2 lobi MK, termasuk pembatasan pengunjung yang masuk ke ruang sidang MK.

Sementara bagi pengunjung yang tidak diperkenankan naik ke lobi maupun ruang sidang, hanya diperkenankan menonton jalannya sidang MK melalui layar televisi yang terdapat di ruang aula lantai 1 Gedung MK.

‘’Itulah yang akan dilakukan oleh MK untuk menjaga agar peristiwa yang sangat memalukan ini terulang di Gedung MK,’’ kata Hamdan.

Bagi Hamdan, sistem tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak dirinya terpilih menjadi ketua MK untuk memperbaharui sistem keamanan MK yang dinilainya kurang ketat dalam mengawasi pengunjung sidang.

Namun, sayang sebelum sistem tersebut diterapkan, kerusuhan lebih dulu terjadi saat sidang pembacaan putusan PHPI Provinsi Maluku yang diketuai oleh Hamdan.

Oleh sebab itu, Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerapkan sistem keamanan baru tersebut mulai pekan depan.

‘’Setelah itu MK berjalan seperti biasa dan seterusnya saya yakin insya Allah MK akan berjalan biasa, akan kita laksanakan sidang-sidang seterusnya dengan biasa dan pengamanan akan lebih ketat,’’ ujarnya.

Terkait kronologis terjadinya kerusuhan sidang pembacaan putusan PHPU Provinsi Maluku Kamis kemarin, Hamdan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pendukung pasangan salah satu Cagub dan Cawagub, Herman-Daud.

Ia menjelaskan, bahwa sidang pembacaan putusan tersebut hanya mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku tentang Hasil Pemungutan suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Barat Bagian Timur (SBT) yang dilaksanakan pada 30 Juli 2013.

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan perkara PHPU tersebut yang pada intinya meminta agar dilaksanakannya PSU.

Berdasarkan pemeriksaan persidangan, MK mengabulkan permohonan pemohon tersebut melalui Putusan Sela yang amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menyelenggarakan PSU di Kabupaten SBT.

Namun, setelah mengetahui hasil PSU dari KPU Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa pasangan Herman-Daud tetap tidak dapat lolos dalam PSU, pemohon tetap tidak merasa puas dan kemudian meminta kepada MK agar PSU dapat dilaksanakan lagi untuk kedua kalinya.

‘’Permintaan demikian tentu tidak dimungkinkan untuk dikabulkan mengingat MK melihat tidak ada penyimpangan atau pelanggaran yang signifikan dalam pelaksanaan PSU. Lagi pula, tidak ada PSU yang dilaksanakan dua kali,’’ pungkas Hamdan.

Padahal, Hamdan menilai bahwa keputusan MK mengabulkan permohonan pemohon sebelumnya untuk menyelenggarakan PSU Pilkada Provinsi Maluku di Kabupaten SBT pada 30 Juli 2013 lalu, termasuk kesempatan yang langka dalam putusan MK. Pasalnya, hanya sebanyak 12 persen permohonan yang dikabulkan MK terkait PHPU.

‘’Jadi yang dikabulkan di MK hanya 12 persen dan itu termasuk setiap putusan yang mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu PSU, apakah itu verifikasi ulang, apakah itu penghitungan suara ulang, itu adalah putusan-putusan yang luar biasa karena tidak banyak,’’ paparnya.

Dalam hasil rekapitulasi seluruhnya yang sudah termasuk PSU di Kabupaten SBT, pasangan Abdullah Vanath-Martin Maspaitella meraih 205.586 suara atau 23,56 persen, dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua mengantongi suara 198.456 atau 22,74 persen. Keduanya berhak maju ke putaran kedua Pemilukada Maluku.

Sementara 3 pasangan lain harus tersingkir. Mereka adalah pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa yang memperoleh suara 162.622 atau 18,64 persen, Yacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe yang mendapat 117.746 suara atau 13, 49 persen, dan Herman Koedoebon-Daud Sangadji yang meraih 188.224 suara atau 21,57 persen.

Hamdan menjelaskan, bahwa peristiwa tindakan anarkistis yang terjadi di ruang sidang pleno MK tersebut sangat cepat. Saat itu, Majelis Hakimm Konstitusi telah selesai membacakan Putusan Perkara Nomor: 94/PHPU.DXI/2013 dari pemohon pasangan Herman-Daud, dan tengah membacakan Putusan Perkara Nomor: 91/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon pasangan Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa.

‘’Sidang MK yang semula berjalan khidmat, tiba-tiba dikejutkan oleh segerombolan orang yang menggedor pintu utama ruang sidang Pleno, dan kemudian secara beramai-ramai memasuki ruang sidang,’’ kenangnya.

Pada saat yang bersamaan, lanjut Hamdan, dirinya berinisiatif menghentikan sidang untuk memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk mengendalikan situasi dan mengamankan orang-orang yang bertindak anarkis. ‘’Kurang lebih 1,5 jam kemudian, setelah situasi dianggap kondusif, MK melanjutkan sidang Putusan Perkara Nomor: 92/PHPU.D-XI/2013 dari pemohon pasangan Jocobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe, dan sidang PHPU Kabupaten Kediri,’’ ujarnya.

Atas kejadian yang sempat menggoncang MK usai peristiwa penangkapan mantan Ketua MK M Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Hamdan meminta kepada para kandidat kepala daerah yang mengajukan perkara ke MK atau sedang berperkara di MK agar menghormati persidangan MK.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa para kandidat harus pula menyadari dan mampu memberikan pemahaman kepada massa dan simpatisannya bahwa persidangan di MK merupakan salah satu mekanisme demokrasi. ‘’Nah kalau hal ini tidak disadari, kapan negara kita ini menjadi beradab?’’ ujarnya.

Dijelaskan pula, bahwa aksi anarkis tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK akibat kasus suap PHPU oleh Akil.

Sementara itu, Sekjen MK Janedjdri M Gaffar mengatakan bahwa mulai Senin pekan depan (18/11) MK akan mulai menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat.

‘’Hari Senin itu mahkamah akan sediakan peralatan pengamanan tidak hanya check door tapi juga x-ray. Kepada semua pengujung yang datang ke MK akan diberi kartu identias,’’ kata Janedjdri kepada awak media.(dod/ken/mia/byu/jpnn)

Janedjri juga menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk membahas bantuan penambahan personel untuk memperkuat keamanan MK. Lebuh lanjut, dia menyebutkan bahwa MK akan disediakan 30 personil polisi untuk mengamankan setiap sidang di MK.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah hingga sekitar 200 personel polisi apabila jumlah pengunjung sidang di MK meningkat.

‘’Setiap hari MK diperbantukan 30 personil polisi, itu akan bertambah apabila persidangan MK diperkirakan dihadiri cukup banyak pengunjung. Apabila itu terjadi, kepolisian akan menambah aparat keamanannya kurang lebih 200 personel,’’ ungkapnya.

Selain itu, Janedjri menyatakan bahwa pengetatan sistem keamanan di MK juga berimbas kepada aktivitas peliputan awak media massa di MK. Dalam hal ini, Janedji meminta pengertian dari seluruh wartawan media massa untuk menerima langkah yang diambil MK pasca kericuhan Kamis kemarin.

‘’Akses selalu ada. Kita ketatkan pengamanan agar hal-hal seperti kemarin tidak terjadi termasuk kepada rekan-rekan wartawan. Saya juga mohon pegertiannya termasuk para pihak yang berperkara. Tentu akan dirasakan berbeda pelayanan yang akan diberikan MK,’’ ucapnya.

Kerusuhan yang terjadi di MK, ikut menjadi sorotan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY mengecam para pelaku yang menyebabkan kericuhan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, Presiden menganggap kerusuhan tersebut merupakan serangan langsung terhadap kehormatan dan integritas sistem peradilan di negara ini.

‘’Dengan motif apapun, tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena merupakan penghinaan yang serius terhadap wibawa lembaga Yudisial, tempat paling akhir di mana keadilan dikukuhkan,’’ ujar Daniel, Jumat (15/11).

Daniel memaparkan, Presiden SBY pun segera menginstruksikan agar ketertiban di setiap sidang pengadilan, harus segera dipulihkan. Sebab, insiden tersebut bukan yang pertama kali terjadi. ‘’Pelecehan terhadap proses persidangan di berbagai Pengadilan Negeri juga kerap terjadi,’’ kata Daniel.

Karena itu, agar kasus serupa tidak terulang, lanjut Daniel, Presiden SBY meminta Polri untuk selalu berada di garda paling depan dalam mengamankan proses persidangan. SBY juga meminta pihak kepolisian menjaga keamanan para hakim saat berada di dalam, bahkan bila diperlukan, di luar sidang.

‘’Terkait dengan itu, Polri diminta untuk mengevaluasi kembali prosedur pengamanan di pengadilan di seluruh Indonesia dengan tetap menjaga asas independensi dan otonomi lembaga Yudisial beserta seluruh kewibawaannya,’’ urai Daniel.

Sebagai Kepala Negara, kata Daniel, Presiden SBY juga meminta agar semua pihak, termasuk para hakim, jaksa, dan pengacara, menjaga wibawa sistem peradilan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya supermasi hukum.

‘’Presiden SBY mengingatkan agar semua pihak bekerja keras untuk memastikan bahwa persidangan berlangsung bersih, tidak terkontaminasi oleh apapun, demi wibawa dan kehormatan sistem peradilan yang sedang kita bela,’’ katanya.

Senada dengan Daniel, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menuturkan Presiden SBY berharap MK bisa mengembalikan kewibawaan lembaga negara tersebut. Hal tersebut termuat dalam Perppu MK yang telah ditandatangani Presiden SBY. ‘’Salah satu poin di Perpu (Perpu MK) itu adalah untuk mengembalikan kewibawaan MK. Intinya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dalam hal ini MK itu harus tetap dipelihara, dipertahankan,’’ paparnya ditemui di Lapangan Mako Korps Brimob, kemarin.

Dari Mabes Polri dilaporkan, Kapolri Jenderal Sutarman berancang-ancang mengusulkan pelibatan polisi lebih dalam di setiap sidang MK. Dalam arti, polisi akan menggunakan SOP pengamanan di ruang sidang sebagaimana yang diterapkan di lembaga-lembaga peradilan. Hal itu untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.

Hal itu disampaikan Sutarman usai menyematkan gelar warga kehormatan Brimob untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Mako Brimob Kelapa Dua Depok kemarin. Keberadaan Polri di dalam ruang sidang memang hanya untuk mengantisipasi jika terjadi kericuhan selama sidang berlangsung.

Sutarman lalu menjelaskan urutan tindakan polisi jika terjadi kericuhan saat sidang. ‘’Yang kita amankan kali pertama hakimnya. Kita lindungi, amankan, setelah itu baru alat bukti yg lain, kemudian baru tangkap pelaku-pelaku pengrusakan,’’ terangnya. Untuk pengadilan umum, selain hakim, pengamanan tersangka dan saksi juga menjadi prioritas.

Menurut dia, dalam aturan di internal MK, Polisi hanya boleh masuk jika ada permintaan dari hakim. Namun, saat kejadian kemarin, pasukan pengamanan memilih berinisiatif masuk begitu terdengar keributan dari dalam ruang sidang. Meskipun, saat itu belum ada perintah dari hakim.

Terkait peristiwa memalukan itu, Sutarman mengatakan dia telah membicarakan langkah antisipasi berikutnya dengan pihak MK. ‘’Kemarin saya sudah telepon Pak Patrialis (Akbar), saya sudah telepon Pak Ketua MK, untuk kami menawarkan, dan kami harus berada di sana (ruang sidang, red),’’ lanjut perwira asal Sukoharjo, Jateng, itu.

Di sisi lain, hingga kemarin sore penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan tersebut. Mereka adalah Maula Tuteheru dan Kisman Sangadji alias Mandra. Mereka disangka memprovokasi massa untuk berbuat onar di gedung MK.

Untuk saat ini, penyidik menjerat keduanya dengan tiga pasal KUHP. Yakni, pasal 406 (merusak barang milik orang lain), 170 (kekerasan terhadap orang atau barang), dan 217 (menimbulkan kegaduhan saat sidang berlangsung). Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara (pasal 170).

Informasi terakhir, semalam penyidik memutuskan untuk memulangkan 13 orang yang sempat ditangkap sebelumnya, termasuk Daud Sangadji. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni gedung MK dan Wisma Nusantara.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa rusuh persidangan Pilkada Maluku lebih disebabkan perilaku tak terpuji pendukung salah satu calon. ‘’Ketidakpuasan atas putusan majelis hakim bisa direspons melalui jalur hukum, atau melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY),’’ ujar Bambang.

Dia menjelaskan bahwa merosotnya kepercayaan publik terhadap korps hakim dan kasus Akil tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan anarkis terhadap para hakim dan semua institusi peradilan di negara ini.

‘’Saya melihat bahwa pascaterungkapnya kasus Akil, persidangan kasus-kasus sengketa pilkada di MK menjadi ajang atau forum yang sangat sensitif. Para anggota majelis hakim sangat mudah menjadi sasaran kemarahan dan ketidakpuasan para pendukung calon,’’ ucapnya.

Karena itu, Bambang mendesak agar pimpinan MK untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan, khususnya Polri, guna memperketat pengamanan jalannya sidang dan pasca sidang.

‘’Sehingga para hakim tidak lagi sasaran amuk massa atau dikejar-kejar masa pendukung. Peristiwa di MK kemarin sangat memprihatinkan dan memalukan,’’ ujarnya prihatin.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan dari JPNN di Gedung MK hingga siang kemarin, keadaan di MK sudah mulai kondusif. Tidak ada satu pun jadwal persidangan yang digelar di MK kemarin. MK baru akan menggelar sidang kembali PHPU serta uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) pada Selasa pekan depan (19/11).

Meski demikian, beberapa aparat keamanan dari kepolisian tampak berjaga di depan Gedung MK. Selain itu, satu unit layar televisi yang rusak akibat aksi vandal pelaku kerusuhan masih tampak di depan ruang sidang MK di lantai 2 Gedung MK.(dod/ken/mia/byu/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook