JAKARTA(RIAUPOS.CO)-DPR RI memastikan telah mengirim perbaikan beberapa pasal yang typo atau salah ketik dalam UU KPK baru.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyebut surat perbaikan sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10), kemarin.
"Kemarin saya paraf pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10).
Sebelumnya, pihak istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya ada typo. Sehingga, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.
Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK setelah adanya perbaikan supaya dapat segera berlaku.
Pasalnya, kata Politisi Partai Gerindra ini, sebetulnya UU KPK yang baru akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.
"Harusnya mulai berlaku, tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.
Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf ’a’.
Kedua, pasal terkait pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id