DIJADIKAN TERSANGKA OLEH KPK

Uang Rp200 Juta yang Menjerat Rio Capella

Hukum | Jumat, 16 Oktober 2015 - 00:40 WIB

Uang Rp200 Juta yang Menjerat Rio Capella
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari penelusuran yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa Rio Capella diminta untuk mengurus perkara Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yaitu aliran dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.

Rio, Gatot, dan istri muda Gatot Evy Susanti sering melakukan pertemuan membahas pengamanan perkara di kejaksaan. Dari pertemuan itu, Rio meminta ’’uang pengamanan’’. Gatot dan Evy memenuhi permintaan tersebut. Namun dia baru memberikan uang sebanyak Rp 200 juta pada Rio. ’’Uang tersebut diberikan Evy melalui Sisca (teman Evy),’’ ucap sumber di KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah menetapkan Rio sebagai tersangka, kini KPK menelusuri apakah uang yang diberikan Gatot juga mengalir ke oknum di kejaksaan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pekerjaan penyidik kini mengembangkan perkara itu dengan menelusuri ada tidaknya keterlibatan oknum-oknum di Kejati Sumut atau Kejagung. ’’Kami masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk RPC sebagai tersangka,’’ ujar Zul.

Penelusuran keterlibatan oknum di Kejati Sumut maupun Kejagung memang harus dilakukan KPK. Sebab dalam persidangan sempat terungkap sadapan  pembicaan Evy dan Yulius Irawansyah (pengacara anak buah Kaligis) yang membahas pengamanan di Gedung Bundar. Dalam percakapan itu muncul kata ’’Jaksa Agung’’ dan ’’Gedung Bundar’’.

Gatot sempat meminta semua perkara yang menjeratnya diambilalih KPK. Sebab dia ingin kasus yang terjadi di Pemprov Sumut terungkap secara terang-benderang. Termasuk mengungkap aktor-aktor dibalik perkara tersebut. Dia sempat khawatir terjadi conflict of interest  ketika Kejagung ikut menangani perkaranya.

Terpisah, Jaksa Agung H M. Prasetyo mengaku tidak terpengaruh dengan penetapan mantan kolega separtainya sebagai tersangka. Baginya, proses hukum tetap harus berjalan."Biar KPK mengungkap semuanya," paparnya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

  

Menurut dia, pihaknya juga masih menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Sumut. Prasetyo menyebut kasus yang ada di KPK dan Kejagung berbeda. Sebab, KPK dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT)."Tidak ada sangkut paut kasus di KPK dengan disini," paparnya singkat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Widyo Pramono menuturkan bahwa kasus bansos di Kejagung tetap on the track."Tetap berjalan kok," ujarnya. Penanganan kasus bantuan sosial di Kejagung saat ini masih menunggu kesimpulan dari penyidik. Penyidik sangat berhati-hati dengan kasus tersebut, sebab menghindari adanya kekalahan bila nanti diajukan praperadilan. "Penyidik ini harus cermat ya," paparnya.

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook