Alasan Mabes TNI Terkait Pemukulan Wartawan

Hukum | Selasa, 16 Oktober 2012 - 18:09 WIB

JAKARTA (RP) - Markas Besar TNI berjanji akan memberikan sanksi terhadap oknum anggotanya Letkol Robert Simanjuntak bersama sejumlah anggota Yon 462 Paskhas, yang memukul wartawan saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Desa Pasir Putih, Kampar, Riau, Selasa (16/9).

"Akan kita lihat duduk masalahnya dulu, tentu bila bersalah akan di berikan sanksi," kata Kepala pusat penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihaknya menyebutkan penganiayaan oleh anggota TNI AU di lapangan bisa saja terjadi karena mis komunikasi antara wartawan dengan anggota TNI AU. Hal itu bisa saja karena anggota TNI AU tidak membolehkan wartawan mengambil gambar, namun wartawan tetap mengambil hingga memancing emosi anggotanya.

Tapi kata Iskandar, ketika ada pesawat kecelakaan semua orang tidak boleh mendekatinya. "Semua orang jangan dekat dengan pesawat karena dikhawatirkan meledak. Kalau seperti itu akan lebih berbahaya," katanya.

Diberitakan sebelumnya tindak kekerasan berupa pemukulan dan perampasan kamera dialami oleh wartawan Riau Pos Didik, wartawan RTV Robby, Ryan Anggoro wartawan Antara serta wartawan TV One dan dua warga sipil di lokasi jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 tersebut.

Tindak kekerasan itu dilakukan oleh Letkol Robert Simanjuntak bersama anggotanya yang mengamankan lokasi pesawat jatuh di sekitar pemukiman warga.(Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook