Riau Pos Online - Poros Wartawan Jakarta mengecam keras oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi dan perampasan alat-alat peliputan terhadap sejumlah wartawan yang meliput pesawat jatuh di Riau, Selasa (16/10).
"Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lindungi UU pers nomor 40 tahun 1999 dan tempat peliputan atau lokasi pesawat jatuh merupakan ranah terbuka atau tempat umum yang boleh secara jurnalistik diabadikan dan diwartakan," kata Kepala Divisi Advokasi PWJ, B Ali Priambodo, Selasa (16/10), dalam siaran pers PWJ yang diterima JPNN.
Dari peristiwa itu, PWJ menuntut pihak TNI AU segera mengembalikan alat-alat utama dan alat pendukung peliputan yang diambil paksa dari tangan wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan. "Segera memberikan Informasi atau memulangkan wartawan Riau Pos yang ditahan pihak Provoost TNI AU," tegas B. Ali.
Kemudian, PWJ mendesak Kepala Staff TNI AU mengambil tindakan hukum terhadap Satuan atau Personil TNI AU yang melakukan pemukulan, intimidasi, perampasan alat-alat peliputan.
Seperti diketahui, oknum TNI AU diduga memukul wartawan yang meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU, di Riau, Selasa (16/10), pagi.
Aksi itu dikecam berbagai kalangan. (boy/jpnn)