PEKANBARU (RIAUPOS) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
PT GCM adalah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mantan orang nomor satu di Inhil dua periode itu dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Terkait penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) membenarkan hal itu.
"Benar. Informasi lengkap segera saya sampaikan, " jelasnya.
Sebelumnya, Indra Mukhlis sendiri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Februari 2021 lalu di Kejari Inhil. Saat itu dia berstatus saksi. Mantan Bupati Inhil ini diperiksa karena kasus tersebut terjadi saat dia memimpin Negeri Seribu Parit itu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah didalami sejak sekitar tahun 2011. PT GCM didirikan melalui Akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4.2 miliar. Sebagai BUMD, PT GCM sendiri kini sudah bubar. Harta kekayaan atau aset dari perusahaan itu kini tak jelas keberadaannya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman