Koperasi Tani Timiangan Raya Minta Para Pihak Jalani Putusan Pengadilan

Hukum | Kamis, 16 Juni 2022 - 15:00 WIB

Koperasi Tani Timiangan Raya Minta Para Pihak Jalani Putusan Pengadilan
Anggota Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR) yang merupakan warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu berkumpul bersama dengan tokoh, pemuka masyarakat di lokasi lahan yang telah dimenangkan KTTR di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Senin (13/6/2022) lalu. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian telah memutuskan penguasaan lahan 250 hektare yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, merupakan hak dari Koperasi Tani Timiangan Raya (KTTR). Putusan itu disampaikan majelis hakim setelah KTTR menggugat penguasaan lahan secara perdata sesuai dengan nomor register gugatan No.254/Pdt.G/2021/PN Prp.

Setelah memenangkan gugatan, para petani yang tergabung kedalam KTRR langsung melakukan syukuran dan aksi damai di lokasi kebun yang dihadiri oleh 500-an petani pada Senin (13/6/2022) lalu. Ketua KTTR Edi Ahmad mengatakan, masyarakat spontan menggelar syukuran dan aksi damai pascamemenangkan kasus perdata sengketa lahan di PN Pasirpengaraian.


“Baik, jadi bisa disampaikan di sini bahwa setelah diproses di PN Pasirpengaraian dan akhirnya dimenangkan oleh pihak KTTR diwakili oleh saya sendiri sebagai ketua koperasinya, kami ingin ada itikad baik tergugat agar memahami isi nota putusan PN Pasirpengaraian tersebut,” ujar Edi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Dia mengatakan, pihak tergugat harus segera menghentikan segala bentuk aktivitas di lahan seluas 250 hektare tersebut. Supaya masyarakat yang memiliki hak atas kebun dan sudah memenangkan gugatan, bisa kembali mendapatkan hak-hak mereka.

 “Kami gelar aksi damai kemarin itu juga untuk menghindari penolakan oleh masyarakat dengan keberadaan orang-orang para tergugat yang tetap melakukan kegiatan yang tentu saja tidak sesuai dan bertentangan,” sambung Edi Ahmad.

Pada pertemuan yang diinisiasi oleh Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman, pihak KTTR juga sempat duduk bersama dengan semua pihak. Mulai dari kepolisian, TNI, kecamatan, LKA dan warga masyarakat Lubuk Napal. Dari hasil duduk bersama, warga juga menyatakan meminta kepada tergugat agar bisa bertemu langsung dengan pihak KTTR  masyarakat Lubuk Napal.

“Itu kemarin sudah kami sampaikan kepada perwakilan tergugat (Dr dr Dewi Robinar, red) untuk itu diberi waktu 3 hari agar pihak tergugat berjumpa langsung hadir di sini. Kami ingin kampung ini damai seperti biasanya,” terang Edi.

Sementara itu, Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul Alirman mengatakan. bahwa hasil keputusan sidang oleh majelis hakim PN Pasirpengaraian sudah seharusnya dihormati semua pihak. Baik penggugat yabg dalam hal ini masyarakat Desa Lubuk Napal sebagai anggota KTTR dan pihak tergugat itu sendiri.

“Kami sebagai Datuk Panglima Hulubalang Nagori Rohul  yang dipercayakan oleh anak kemenakan kami, terutama kemenakan kami Desa Lubuk Napal, di mana saat ini sedang berusaha menyelesaikan permasalahan baik yang telah diupayakan secara hukum,” ucapnya.

Dia kemudian meminta agar pihak tergugat dapat menghormati dan menaati isi dari putusan pengadilan yang tentunya sah  berlaku di republik ini.

“Saya pribadi mengatasnamakan anak kemenakan kami yang tinggal di Desa Lubuk Napal akan terus mengawal  proses berjalannya permasalahan ini hingga ditemui titik temu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa,” tambahnya.

Sebelumnya, 2 Maret 2022 lalu, majelis hakim PN Pasirpengaraian dalam amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tengah Karmila Dewi memutus perkara dimenangkan penggugat yaitu KTTR. Ada enam poin dalam amar putusan yang telah dibacakan tersebut bahwa, diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah sesuatu dan berharga.

Menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh tergugat seluas 250 ha termasuk dalam lahan KTTR, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat lahan seluas 250 ha untuk dikelola masyarakat Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo.

Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan penggugat. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Laporan: Afiat Ananda

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook