PALEMBANG (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian terpaksa mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial AT (39) warga Jalan Dwikora II RT 06 RW 02 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I.
Hal itu lantaran dia kedapatan mengambil gambar anggota Satbrimob Polda Sumsel. Diketahui, kejadian itu bermula saat anggota Satbrimob menggelar patroli dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Selanjutnya, saat anggota mengisi bensin di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, anggota melihat AT tengah mengambil foto salah satu anggota brimob. Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan AT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo yang dikonfirmasi, penangkapan ojek online itu memang benar terjadi. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kaitannya dengan aksi teroris.
"Dari pemeriksaan itu ditemukan pisau untuk memotong pisang, dan tidak ada kaitannya dengan aksi teroris," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (16/5/2018).
Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan diserahkan ke Polsek IB I karena kedapatan membawa pisau.
"Sudah diserahkan ke Polsek IB I," jelasnya.
Adapun Kapolsek IB I, Kompol Masnoni mengakui bahwa pihaknya telah menerima penyerahan AT selaku ojek daring. Dia menyebut, yang dilakukan pengemudi ojek daring itu merupakan kriminal murni dan tidak ada kaitannya dengan teroris.
"Kami belum melakukan pemeriksaan. Tapi, ini kriminal murni tidak ada kaitannya dengan teroris, dan nantinya akan dikenakan UU darurat karena membawa pisau," tuntasnya. (lim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama