DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Kata Direktur RS Medika, Seharusnya Malam Itu Novanto Masuk Lewat IGD, tapi...

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 19:00 WIB

Kata Direktur RS Medika, Seharusnya Malam Itu Novanto Masuk Lewat IGD, tapi...
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto seharusnya melewati Instalasi Gawat Darurat (IGD) pasca mengalami kecelakaan tunggal pada 16 November 2017 lalu.

Akan tetapi, menurut Direktur RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani, mantan ketua DPR itu langsung masuk ruang rawat VIP tanpa melewati IGD.

Baca Juga :Terpidana Korupsi Setya Novanto Tak Dapatkan Kamar Mewah di Cipinang

"Bahwa kejadian dari pasien (Novanto) dengan diagnosa hipertensi. Ada konotasi hipertensi emergency. Dalam arti kata gawat darurat," ucapnya saat bersaksi di persidangan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dia menyebut, ada dua jalur seorang pasien bisa masuk ke ruang rawat, yaitu IGD dan poliklinik. Akan tetapi, karena malam itu Novanto diduga mengalami kecelakaan, seharusnya ia masuk melalui jalur IGD.

"Lalu ada kecelakaan yang mengakibatkan cidera. Bila ada konotasi emergency, baik itu hipertensi maupun kecelakaan, maka penanganannya kami memiliki IGD. Jadi, alur pasien masuk adalah IGD," sebutnya.

Adapun di persidangan sebelumnya terungkap bahwa dokter jaga IGD yakni, dokter Michael Chia Cahaya menolak memeriksa Novanto. Dia memerintahkan Novanto agar langsung dibawa ke ruang rawat VIP 323 atas saran dari Bimanesh.

Meski begitu, Hafil tak bisa menyalahkan Michael lantaran ada permintaan dari mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi agar dibuatkan surat pengantar rawat inap dari IGD dengan diagnosa kecelakaan meski saat itu Novanto belum tiba di rumah sakit.

"Rumah sakit punya peraturan. Di situ disebutkan dokter boleh menolak kemauan pasien. Apalagi menurut dokter Michael yang datang bukan pasien. Yang datang lawyer. Makanya dia menolak. Logika saya sebagai dokter, jika saya tidak melihat pasien saya, tidak mendengar permintaan pasiennya maupun keluarga, maka menolak (membuat surat rekomendasi rawat inap)," terangnya.

Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook