PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Aksi koboi yang dilakukan oknum anggota Polisi Padang Panjang (Sumbar) berinisial AP (24), berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang menembak teman kencannya pada Sabtu (13/3/2021) dini hari di Kota Pekanbaru, berujung tersangka
Anggota Polres Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Ahad (14/3/2021) kemarin.
"Oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nandang Mumin Wijaya kepada RiauPos.co, Selasa (16/3/2021).
Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Padang Panjang, Sumbar, Bripda AP, melepaskan tembakan di depan Grand Dragon Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Atas kejadian tersebut melukai seorang korban perempuan bernama RO. RO diduga merupakan perempuan kenalan Bripda AP dari aplikasi pesan singkat Mi Chat.
Bripda AP melakukan open BO (istilah untuk pemesanan layanan esek-esek daring) melalui aplikasi Mi Chat.
Kejadian bermula saat Bripda AP memesan wanita penghibur secara online melalui aplikasi MiChat. Sesaat setelah itu, datang dua perempuan bernama DO dan RO. Namun kedua perempuan tersebut berupaya pergi setelah bertemu Bripda AP. Dengan alasan untuk membeli kondom. Akan tetapi Bripda AP merasa mau ditipu dan kemudian mengejar kedua wanita tersebut ke bawah.
Sesampainya di lobi hotel, Bripda AP kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan pertama ke arah atas. Sejurus kemudian ia berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Aksi koboi Bripda AP berlanjut, oknum polisi ini melepaskan tembakan ketiga dan peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban, RO.
Tembakan ketiga ini membuat mobil yang ditumpangi korban akhirnya berhenti. Setelah kejadian tersebut, RO megalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman