BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tak ada istilah jera, baru saja menghirup udara bebas pada bulan Februari lalu, Hr (33) warga Bagansiapiapi Bangko kembali harus mendekam di penjara akibat tindakannya melakukan penganiayaan dan pemerasan.
Seperti dijelaskan polisi sektor Bangko, korbannya inisial Ta (45) warga Bagansiapiapi mendapatkan penganiayan dari pelaku yang mengunakan sepotong kayu broti.
"Tersangka memukul korban di bagian perut dan kaki pakai kayu broti karena kesal tak dikasi uang," kata kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik melalui kapolsek Bangko Kompol Nurhadi, Rabu (16/3).
Penganiayaan terjadi pada Senin (14/3) di tempat korban bekerja di salah satu dok kapal.
Adapun dari keterangan korban dalam pengaduannya, kata kapolsek pelaku meminta uang kepadanya dan tidak diberi hingga terjadi penganiayaan dan juga pengancaman terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Tim Opsnal Polsek Bangko selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil menagkap pelaku HR (33) pada Senin (14/3) malam pukul 21.00 wib.
"Saat ini pelaku telah kita tahan, sedangkan barang bukti satu potong kayu broti yang digunakan untuk memukul korban telah kita amankan guna untuk penyidikan lanjut," kata kapolsek. (fad)
Laporan: Zulfadhli
Editor: Yudi Waldi