HUKUM & KRIMINAL

Bandar Belajar Togel sejak SD

Hukum | Rabu, 16 Maret 2016 - 10:04 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Berdalih untuk menambah biaya hidup sehari-hari, AB (31) nekat menjadi bandar togel. Kini, warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Delima itu meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap Unit Opsnal Polsek Tampan, Sabtu (12/3).

Saat diamankan, AB yang tengah berada di sekitar rumahnya baru saja mengumpulkan uang hasil pesanan pemasang togel. Rencananya, uang tersebut akan ia gunakan untuk keperluan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ekspos Senin (14/3), pelaku AB mengatakan, bahwa dirinya  berstatus sebagai bandar togel.

“Kalau saya dapat uangnya, biasanya saya belanjakan keperluan toko sepeda, dan keperluan saya sehari-hari,” jelasnya.

AB mengakui telah satu tahun lamanya melakukan pekerjaannya menjadi seorang bandar togel.

Kemudian ia mengaku sebagai bandar togel karena hobi dengan pekerjaan yang melanggar hukum itu.

“Saya hobi. Sejak SD, saya sudah diajarkan kawan,” jelasnya.

Tersangka AB sangat menyesali perbuatannya tersebut, karena anak-anaknya saat ini ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan ada yang kuliah.

“Saya menyesal. Anak saya ada tiga orang, paling kecil masih SD yang besar sudah kuliah,” jelasnya.

AB mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang dilema masalah perjudian tersebut.  Ia berjanji setelah keluar dari penjara nanti ia akan bertaubat dan akan menghentikan perbuatan tersebut.

“Saya menyesal. Keluar nanti saya tidak akan mengulanginya lagi,” jelasnya.

AB juga menceritakan, bahwa selama menjadi bandar togel per bulannya ia bisa meraup keuntungan sebanyak Rp1 juta per bulannya.

Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SH SIK saat dikonfirmasi Selasa (15/3) melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang menjual togel. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah kami selidiki ternyata benar tersangka diduga bandar togel. Saat itu tersangka kedapatan sedang merekap nomor togel. Dari  introgasi kami, tersangka mengaku pula bahwa ia sebagai bandar togel sudah menjalaninya lebih satu tahun,’’ ungkap Eru. Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(m)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook