HUKUM & KRIMINAL

Kasasi 2 Terpidana Kasus Genset Ditolak MA

Hukum | Rabu, 16 Maret 2016 - 09:26 WIB

PASIRPENGARAIAN(RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi 2 terdakwa, Novriadi ST dan Mohammad Yanuar ST, atas perkara korupsi pengadaan generator setting (genset) 2X5 Mega Watt (MW) PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu dengan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.

Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212, tanggal 20 Februari 2014, Jo.Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

MA  menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II  terdakwa Novriadi, dan pemohon kasasi III terdakwa Mohammad Yanuar, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor:

184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan PN Pasirpangaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian, Syafiruddin SH MH  melalui Kasi Pidana Khusus Kejari,  Niko Pernando, dalam putusan kasasi MA, terdakwa Novriadi dan M  Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secarabersama-sama.

MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriadi dan M Yanuar dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun, dan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan.

Niko mengakui sudah mengeksekusi terpidana Novriadi pada Kamis (10/3) di Kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan. Sedangkan terpidana M  Yanuar datang sendiri ke Lapas Klas II A Pekanbaru, Jumat (11/3), untuk menjalani sisa hukumannya.

“Saat dilakukan eksekusi, terpidana (Novriadi) tidak memberikan perlawanan. M Yanuar sendiri datang ke Lapas (Pekanbaru),” ujar Niko, Senin (14/3) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Niko, anggaran proyek pengadaan genset Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo 2X5 MW awalnya senilai Rp 45 miliar, dianggarkan pada Februari dan Maret 2006 lalu. Dari proyek ini negara mengalami kerugian sekira Rp7,9 miliar.(har)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook