JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung masih fokus menelusuri aset-aset tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Penggeledahan kembali dilakukan penyidik pidana khusus (pidsus) selama dua hari berturut-turut (13-14 Februari).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, penyidik menggeledah kantor dua perusahaan di Jakarta. ”Dua (kantor) itu terkait BT (Benny Tjokrosaputro, Red),” ujar Febrie.
Kejagung membutuhkan waktu untuk menelusuri aset lantaran jumlah perusahaan yang dimiliki Benny tidak sedikit. Diduga, jumlahnya mencapai 500 perusahaan. Penyidik harus memilah mana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Febrie, tidak semua perusahaan tersebut memakai dana dari hasil kejahatan Jiwasraya.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Selain Benny yang merupakan komisaris PT Hanson International, tersangka lain adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Lalu, mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Selain perseorangan, Febrie menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka korporasi. ”Bisa, berpotensi. Makanya, tahapan ini kita selesaikan enam berkas untuk memetakan selain enam ini siapa lagi yang terlibat,” ujar Febrie.
Sementara itu, jumlah dugaan kerugian kasus Jiwasraya bertambah setelah melalui penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Febrie mengungkapkan, perkiraan kerugian kini sudah menembus angka Rp 17 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran ada jumlah transaksi yang masih ditelusuri Kejagung bersama BPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran juga dilakukan untuk rekening-rekening yang diduga terkait. Ada 800 rekening yang telah diblokir, termasuk rekening saham milik perusahaan. Kejagung menerima permintaan pembukaan blokir rekening dari sejumlah pihak karena berpengaruh pada jalannya investasi mereka. Kurang lebih sudah ada komplain yang masuk dari 70 pihak.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman