Uji Kompetensi Jalan Terus

Hukum | Kamis, 16 Februari 2012 - 08:23 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maju terus, meski kalangan guru mengklaim uji kompetensi awal (UKA) ilegal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Institusi berslogan Tut Wuri Handayani itu bersikukuh jika UKA tidak cacat hukum meski tidak diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“UKA ini benar-benar tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu (15/2). Dia menandaskan, tidak berarti UKA ini cacat hukum meskipun tidak tertuang dalam dua produk hukum tadi. Sebab, menurutnya UKA ini bagian dari program sertifikasi guru.

Nuh menekankan jika semangat UKA ini telah mengikuti amanat PP 74/2008 tentang Guru. “Di aturan tadi telah dinyatakan, bahwa guru harus berkualitas,” tegas dia.

Nah, untuk mengukur seorang guru berkualtias itu bisa dilakukan dengan penerapan ujian yang akan digelar 25 Februari depan itu. UKA juga menjadi salah satu pintu masuk untuk meningkatkan kualitas guru.

UKA bisa menjadi alat untuk meningkatkan kualitas guru karena sekaligus menjadi alat untuk intervensi perguruan tinggi. Hasil dari UKA nantinya bisa memetekan guru-guru yang perlu dibina lagi kualitasnya. Tidak hanya itu, kampus yang mendidik guru-guru ini juga akan diintervensi.

“Sehingga kedepan kampus-kampus ini bisa mencetak guru dengan kualitas bagus,” ucap menteri asal Surabaya.

Di tengah getolnya Kemendikbud menjalankan UKA ini, asosiasi profesi guru tertua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) masih kukuh dengan pendiriannya. Organisasi profesi berlogo obor itu mengecam jika UKA ini tidak ada landasan hukumnya.

“Kami masih tegak pada pendirian kami. UKA itu ilegal,” ucap anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PB PGRI Andi Asrun.

Asrun mengingatkan pemerintah andai UKA tetap dilakukan tanpa ada landasan hukum yang jelas, maka seluruh pengeluaran anggaran masuk kategori praktek penghambur-hamburan uang negara. Praktek ini, kata Asrun bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Meski belum dilaksanakan, program UKA ini sudah mengeluarkan uang negara. Sebab, dari ketarangan Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan pemerintah sudah mencetak soal, merekrut pengawas, hingga menyewa ruangan untuk UKA.

Sulistyo mengatakan, pihaknya pernah mendapatkan kabar jika landasan UKA ini masih berupa draf peraturan menteri (permen). Dia khawatir ada upaya mengulur waktu penandatanganan permen ini, supaya tidak menambah runyam polemik di kalangan guru.

Kepala BPSDM-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan) Syawal Gultom membenarkan jika aturan pelaksanaan UKA ini masih belum diteken menteri. “Masih berupa draf,” katanya. Namun, dia yakin jika permen itu segera diterbitkan sebelum pelaksanaan UKA. (wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook