KPK Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Polri Tangani Kasus Asabri

Hukum | Kamis, 16 Januari 2020 - 11:31 WIB

KPK Pastikan Tak Tumpang Tindih dengan Polri Tangani Kasus Asabri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan institusi Polri ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal ini untuk saling koordinasi menangani perkara korupsi.

“Kalau terkoordinasi (dengan) semua APH (aparat penegak hukum) bagus, kan tinggal berbagi peran dan saling dukung,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar dikonfirmasi, Kamis (16/1).


Kendati demikian, Lili mengaku belum mengetahui seperti apa pelaksanaan penanganan kasus jika semua aparat penegak hukum ikut terlibat. Namun, KPK dipastikan melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Tapi aku belum tau seperti apa nanti,” ucap Lili.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dia memastikan, tidak akan tumpang tindih meski Polri juga ikut mengusut perkara tersebut.

“Tak ada istilah rebutan dalam pemberantasan korupsi, yang ada semangat pemberantasannya,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di PT Asabri turut menyita perhatian Polri. Saat ini Korps Bhayangkara juga mulai menelisik kebenaran dugaan penyelewengan dana di perusahaan plat merah tersebut.

“Kita sudah penyelidikan kasus (Asabri) tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Meski begitu, Argo belum banyak berkomentar terkait penyelidikan kasus tersebut. Dia meminta masyarakat sabar menunggu hingga penyelidik mendapat fakta-fakta hukumnya. “Kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Kita tunggu perkembangan penyelidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian yang terjadi di PT Asabri sekitar Rp 16 triliun. BPK masih mengumpulkan data untuk menghitung secara keseluruhan total kerugian pada penyedia asuransi untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook