KPK Minta Penghulu Tak Terima Uang

Hukum | Minggu, 15 Desember 2013 - 08:59 WIB

JAKARTA (RP)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berapapun besaran uang yang diterima penghulu dari masyarakat adalah gratifikasi. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah itu berharap agar penghulu dan petugas pencatatan pernikahan berani menolak. Penegasan itu sekaligus menolak diberikannya kemudahan melalui aturan tambahan yang digodok Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diberitakan, Komisi VIII DPR dan Kemenag sepakat untuk mengatur batasan upah dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu. Terutama, bagi mereka yang memberikan pelayanan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Rencananya, aturan tambahan itu akan dikoordinasikan dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, undang-undang sudah mengatur kalau menerima uang atau pemberian lain di luar gaji termasuk gratifikasi. Itulah kenapa, ada baiknya para penghulu tidak menerima begitu saja pemberian itu. ‘’Kalau menerima, berapapun jumlahnya harus dilaporkan,’’ ujar Johan.

Dia juga menegaskan kalau aturan undang-undang bersifat mengikat. Tidak peduli kegiatan itu dilakukan pada hari kerja atau hari libur. Nah, bagi yang sudah terlanjur menerima, Johan menyarankan untuk melapor ke KPK karena wewenang ada di lembaganya. Nanti akan dilihat, apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak. ‘’Nanti akan ada keputusan, apakah diserahkan ke negara atau dikembalikan ke penerima,’’ jelasnya.

Sesuai aturan, pelaporan itu batas maksimalnya 30 hari sejak diterima. Ditegaskan Johan, berapapun yang diterima bisa dilaporkan karena tidak ada batas minimal dalam pelaporan. Bagaimana kalau aturan tambahan itu ternyata disepakati? Johan menyebut tidak menggugurkan wajib lapornya. Apalagi, hingga kini belum jelas apa saja poin yang akan dimasukkan dalam aturan tersebut. Jadi, KPK tetap menghimbau kepada para penghulu untuk menolak pemberian.

Johan mengakui, pihaknya bakal kerepotan kalau seluruh penghulu berbondong-bondong melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Apalagi, kalau jumlahnya kecil atau dalam kisaran ratusan ribu rupiah. Jadi, pihaknya akan berupaya membentuk semacam pokja di Kemenag. “Nanti, laporan disampaikan ke pokja itu, kolektif, baru dilaporkan ke KPK,” urainya.

Sebelumnya, Menag Suryadharma Ali mengatakan pemberian uang transportasi atau uang terima kasih kepada petugas KUA adalah hal yang wajar. Apalagi, kalau itu diberikan kepada mereka yang menikahkan pada hari libur. “Masyarakat tahu pemerintah tidak sediakan uang transport. Supaya tugasnya berjalan, pihak yang menikah tidak segan-segan memberikan ucapan terima kasih,” katanya beberapa waktu lalu.(dim/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook