BANDUNG (RP) - Dalam Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), ternyata selama ini tidak mengatur dengan jelas sanksi terhadap Pemda yang lalai memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Padahal di era otonomi daerah, penyelenggaraan Otda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah.
”Kalau pelayanan dasar saja kita tidak bisa jamin bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, bagaimana dengan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saut Situmorang, di Bandung, Kamis (14/11).
Karena itu atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah pusat kata Saut, terpanggil melakukan revitalisasi penyelenggaraan Pemda dengan mencoba menyempurnakan UU 32/2004. Salah satunya mengatur pemberian sanksi.
”Jadi ada bagian yang perlu diisi, ada kekosongan pengaturan ketika kewajiban tidak dilaksanakan. Berdasarkan evaluasi kita, tidak sedikit daerah yang belum melaksanakan kewajibannya atau hanya menjalankannya dengan asal-asalan,” katanya.
Meski begitu, Saut belum menjelaskan mekanisme pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut. Alasannya revisi UU Pemda saat ini masih terus berproses di DPR.
Ia hanya mencontohkan seperti yang telah dilakukan beberapa negara. Bahwa bilamana Pemda tidak melakukan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat di bawah standar yang ditentukan, maka kewajiban tersebut dilaksanakan oleh pemerintah yang lebih tinggi termasuk dalam penganggarannya.
”Jadi kenapa ini perlu, selain amanat konstitusi, juga pengalaman keberhasilan dari negara-negara yang telah menerapkan desentraslisasi dan otonomi daerah,” katanya.(ade)