NIP CPNS Baru Ditetapkan Akhir Tahun Ini

Hukum | Kamis, 15 November 2012 - 07:51 WIB

JAKARTA (RP) - Usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pusat dan daerah, baik dari pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat 31 Desember 2012.

Hal tersebut tertuang dalam surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Jadi usulan penetapan NIP untuk CPNS baru (honorer K1 dan pelamar umum) sudah harus diterima akhir Desember ini," kata Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta, Rabu (14/11).

Dijelaskannya, untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K1 masih menunggu penetapan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB).  

"BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya  seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012," ujarnya.

Mengenai moratorium, menurut Petrus hal itu terkait dengan penataan PNS. Dalam penataan  ini  lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan  tentunya dengan mempertimbangkan aspek kompetensi.

"Karena itu daerah harus memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya," tuturnya.

Sementara untuk honorer kategori dua (K2) BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendali, jika nanti diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K2 yang diperkirakan dilaksanakan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Honorer yang tidak lulus dan tenaganya masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan daerah masing masing," tandasnya.(esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook